Delapan Bulan Menggantung, Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Rembang Mandek di Meja Penyidik

TUTURPEDIA - Delapan Bulan Menggantung, Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Rembang Mandek di Meja Penyidik
banner 120x600

Rembang, Tuturpedia.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Ironisnya, setelah delapan bulan berlalu sejak berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang kepada penyidik kepolisian, hingga Mei 2026 berkas tersebut belum juga dilimpahkan kembali.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik pada 21 Juli 2025.

Namun setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan sejumlah kekurangan baik dari sisi formil maupun materiil sehingga berkas dinyatakan belum lengkap atau P19.

“Setelah penuntut umum melakukan penelitian, ada beberapa kekurangan baik dari segi kelengkapan formil maupun materiil.
Sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik sejak September tahun lalu,” ujar Yusni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima kembali pelengkapan berkas dari penyidik kepolisian.

“Hingga saat ini penyidik belum mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum,” tegasnya.

Mandeknya proses hukum tersebut memicu kekhawatiran publik, terlebih kasus ini menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Sebagaimana diketahui, dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan sebelumnya melaporkan pengasuh mereka sendiri berinisial A atas dugaan tindakan pelecehan seksual.

Modus yang diduga digunakan pelaku kala itu dengan alasan memeriksa penggunaan hena atau kutek pada tubuh santriwati. Namun dalam proses pemeriksaan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas hingga membuka pakaian korban.

Publik kini menanti kepastian hukum atas kasus tersebut. Sebab, lambannya penanganan perkara dikhawatirkan dapat melukai rasa keadilan korban serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

tuturpedia.com - 2026