YPRA: Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Pati Harus Dihukum Kebiri Kimia!

TUTURPEDIA - YPRA: Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Pati Harus Dihukum Kebiri Kimia!
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com – Dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memantik kemarahan publik. Sedikitnya 30 santriwati dilaporkan menjadi korban, bahkan jumlahnya diduga bisa lebih. Kasus ini kini mendapat sorotan tajam dari Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) yang menuntut penanganan tanpa kompromi. Jumat, (01/05/2026).

Pembina YPRA, K.H. Rakhmad Zailani Kiki, dengan nada tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

“Kepada Kapolresta Pati, mohon pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman paling berat. Pelaku harus dihukum dengan kebiri kimia!” tegasnya dalam siaran pers.

Menurutnya, hukuman kebiri kimia bukan sekadar balasan, tetapi bentuk perlindungan nyata agar pelaku tidak lagi mengulangi kejahatan seksual. Ia menilai maraknya kasus serupa di lingkungan pendidikan keagamaan menjadi alarm keras bagi negara.

“Hukuman ini penting sebagai efek jera. Kekerasan seksual terhadap santri masih terus terjadi. Negara tidak boleh lembek menghadapi pelaku kejahatan seperti ini,” ujarnya.

Kyai Kiki juga menegaskan bahwa kebiri kimia telah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Metode ini dilakukan dengan pemberian zat antiandrogen melalui suntikan atau pil untuk menekan hasrat seksual pelaku.

Sementara itu, Ketua YPRA, Hena Rustiana, menyoroti kondisi para korban yang mayoritas masih berusia anak-anak dan berada dalam fase rentan secara psikologis.
Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat agar tidak lamban dalam memberikan perlindungan dan pendampingan.

“Para korban mengalami trauma berat. Jika tidak segera ditangani dengan tepat, dampaknya bisa panjang dan merusak masa depan mereka,” tegas Hena.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan berbasis keagamaan. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, sekaligus memastikan keadilan bagi para korban benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

tuturpedia.com - 2026