Pati, Tuturpedia.com – Pelarian Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir.
Polisi menangkap kiai tersebut di kawasan Petilasan Eyang Gunung Sari, Purwantoro, Wonogiri, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Ashari masuk daftar buronan sejak 4 Mei 2026.
Sebelumnya, tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik meski status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim kepolisian bergerak dini hari setelah memperoleh titik keberadaan tersangka di wilayah perbukitan Purwantoro. Ashari kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren. Desakan agar aparat bertindak tegas terus menguat, terutama karena tersangka sempat menghilang beberapa hari usai penetapan status hukumnya.
Dalam foto yang beredar usai penangkapan, Ashari tampak duduk di halaman sebuah bangunan dengan tangan berada di belakang tubuhnya, sementara sejumlah petugas dan warga berdiri di lokasi penangkapan.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga disebut tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu pelarian tersangka selama buron.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban, mengingat kasus ini menyangkut lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.














