Waspada Lur! Polres Blora Ajak Warga Jaga Keamanan Bersama: Jangan Jadi Pelaku, Jangan Jadi Korban

TUTURPEDIA - Waspada Lur! Polres Blora Ajak Warga Jaga Keamanan Bersama: Jangan Jadi Pelaku, Jangan Jadi Korban
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com – Guna menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi masyarakat, Polres Blora mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan melakukan tindakan kejahatan di malam hari. Melalui selebaran resmi yang disebar ke berbagai kanal media, kepolisian menekankan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kamis, (07/05/2026).

Dalam selebaran tersebut, Polres Blora secara spesifik melarang keras lima poin utama yang sering menjadi gangguan kamtibmas, yakni:

  1. Mencuri: Mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
  2. Melakukan Kekerasan: Segala tindakan yang menyakiti orang lain adalah pelanggaran hukum.
  3. Berkeliaran Tanpa Tujuan: Keluyuran malam hari yang berpotensi mengganggu ketertiban.
  4. Merusak/Membuat Onar: Merusak fasilitas umum atau memicu keributan.
  5. Miras dan Narkoba: Larangan konsumsi zat terlarang yang merusak masa depan.

“Malam hari bukan waktunya berkeliaran untuk berbuat jahat! Hormati hukum, hormati orang lain, dan hormati diri sendiri,” tulis pernyataan dalam imbauan tersebut.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat melalui kutipan reflektif: “Sekali berbuat, seumur hidup menanggung akibatnya.” Hal ini merujuk pada konsekuensi hukum pidana yang tidak dapat dihindari bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan.

Selain larangan bagi pelaku, Polres Blora juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif. Warga yang melihat atau mengetahui tindakan mencurigakan di malam hari diminta untuk segera melapor ke layanan polisi 24 jam melalui nomor 110.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan jadi pelaku, dan jangan sampai menjadi korban,” tegas pesan dari Satuan Pamapta Polres Blora yang berkomitmen untuk terus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat Bumi Mustika.

tuturpedia.com - 2026