Tuturpedia.com – Polisi menyatakan 12 senjata api di rumah dinas kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah legal.
“Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Tuturpedia.com dari laman Humas Polri (30/10/2023).
Dari 12 senjata api (senpi) yang terdaftar atas nama SYL ini disebutkan bahwa sebagian merupakan hasil dari hibah atau pemberian orang lain.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” ucap Brigjen Pol. Djuhandhani.
Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa menindaklanjuti soal senjata api tersebut. Karena kewenangan 12 senpi yang telah ditemukan masih dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami belum bisa merinci lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman,” sambungnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menambahkan jikalau senpi sudah dilakukan penyerahan, pihaknya dapat mengecek secara fisik.
“Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik atau pun bisa kita cek lebih lanjut. Namun, kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” tuturnya.
Djuhandhani bersama pihaknya pun terus menunggu kelanjutan dari kedua belas senjata itu, sebab posisinya masih dititipkan kepada KPK.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tersandung kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejumlah nama terseret dalam kasus ini, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terhadap SYL pada 24 Oktober lalu.
Hingga dilakukan penggeledahan di dua rumah Ketua KPK yang berlokasi di Bekasi dan Kertanegara Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2023.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda