Gowa, Tuturpedia.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp16 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan program tersebut, termasuk kepala daerah.
“Sampai saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk hari ini salah satunya adalah Bupati Gowa. Beliau diperiksa sebagai saksi,” ujar Didik kepada wartawan di kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Husniah dimulai sekitar pukul 13.00 Wita dan masih berlangsung hingga sore hari. Karena proses pemeriksaan belum rampung, pihak kepolisian belum dapat mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan kepada publik.
“Perkembangan hasil pemeriksaannya nanti akan kami sampaikan. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis yang ditujukan bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa. Program tersebut sebelumnya digagas sebagai upaya membantu meringankan beban orang tua siswa.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek bernilai miliaran rupiah itu kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulsel masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mendalami mekanisme pengadaan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Polisi menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














