Blora, Tuturpedia.com — Kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan penerima manfaat di Blora mulai masuk ranah hukum. Polres Blora memastikan dugaan kelalaian dalam penyediaan makanan dari SPPG Sukorejo 2 akan didalami untuk melihat ada tidaknya unsur pidana.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan warga, Rival Alfian Esa Saputra, terkait dugaan keracunan MBG.
“Kami masih dalami. Apakah ada unsur-unsur kelayakan pasal-pasal atau tidak. Yang jelas kami kuatkan dulu bukti-buktinya,” kata Inggal, dilansir dari Republika.co.id. Jumat (11/9/2026).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah penerima MBG mengalami keluhan kesehatan pada Selasa (8/9/2026). Korban terbanyak dilaporkan berasal dari SMAN 1 Tunjungan, dengan sedikitnya 136 siswa dan satu guru yang mengalami gejala.
Polisi tidak tinggal diam. Saat kejadian, jajaran Polres Blora langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan bahan baku serta sampel makanan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Tak hanya itu, petugas SPPG Sukorejo 2 juga telah menjalani pemeriksaan awal.
“Sudah kami lakukan olah TKP, mengamankan bahan baku dan sampel makanan yang ada untuk dilakukan cek laboratorium. Kami juga sudah memeriksa awal seluruh petugas SPPG tersebut,” ujarnya.
Namun, penyelidikan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga menjadi korban. Polisi masih akan menggali keterangan dari guru dan para siswa yang mengalami keluhan kesehatan.
Dari keterangan para korban nantinya, polisi akan mencari titik persoalan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam proses penyediaan dan distribusi makanan.
“Nanti ke guru, ke adik-adik kita yang diduga keracunan tersebut akan kami dalami juga. Nanti baru kami cek lalainya di mana,” tegas Inggal.
Tak Mau Vonis Prematur
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru menetapkan pasal sebelum bukti ilmiah dan keterangan saksi lengkap.
Menurutnya, dugaan keracunan makanan harus dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan, termasuk hasil laboratorium, keterangan saksi, serta kesesuaian pelaksanaan dengan standar operasional prosedur (SOP) SPPG.
“Ini masih kami dalami dengan bukti saintifik yang ada. Kami tidak bisa memvonis di depan lebih dulu,” katanya.
Meski demikian, Inggal memastikan dugaan keracunan makanan memiliki kemungkinan untuk diproses secara pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Pidananya ada. Tapi ini kami dalami dulu dengan unsur-unsurnya, saksi-saksinya, SOP yang ada. Kan SPPG sudah ada SOP-nya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan MBG di Blora tidak lagi sebatas evaluasi administratif atau persoalan teknis distribusi makanan. Jika ditemukan bukti adanya kelalaian yang menyebabkan penerima manfaat jatuh sakit, persoalan tersebut berpotensi bergeser menjadi perkara pidana.
Polres Blora menyebut laporan terkait potensi pidana dalam kasus dugaan keracunan MBG seperti ini merupakan yang pertama kali diterima pihaknya.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan polisi. Sebab, program MBG yang seharusnya memenuhi kebutuhan gizi justru menjadi sorotan ketika makanan yang dibagikan diduga membuat penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














