Tuturpedia.com – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini digagas sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan pornografi hingga perundungan siber.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa anak-anak kini menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Menurutnya, kehadiran negara diperlukan agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam keterangan resmi kementerian.
Platform Wajib Menonaktifkan Akun Anak
Dalam skema implementasinya, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun. Pada tahap awal, kebijakan ini akan difokuskan pada platform yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring populer seperti Roblox.
Platform yang tidak menjalankan kebijakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda. Pemerintah juga membuka kemungkinan pengetatan regulasi apabila platform digital tidak menunjukkan kepatuhan.
Fokus pada Perlindungan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, melindungi anak dari paparan pornografi dan konten berbahaya lain yang mudah diakses melalui internet. Kedua, mencegah terjadinya perundungan siber yang kerap menimpa pengguna usia muda.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan mengurangi risiko penipuan serta eksploitasi digital yang semakin marak menyasar anak-anak. Pemerintah juga menyoroti fenomena kecanduan media sosial pada anak yang dinilai berdampak pada kesehatan mental, kualitas tidur, serta konsentrasi belajar.
Peran Orang Tua Tetap Krusial
Meski regulasi diterapkan di tingkat platform, pemerintah menekankan bahwa pengawasan orang tua tetap menjadi kunci. Orang tua diimbau untuk mendampingi anak ketika mengakses internet, mengaktifkan fitur kontrol orang tua pada perangkat elektronik, serta membatasi waktu penggunaan gawai sesuai usia anak.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan konten negatif melalui sistem pengaduan resmi pemerintah di laman aduankonten.id.
Hampir Separuh Pengguna Internet adalah Anak
Data Kementerian Komunikasi dan Digital per 31 Januari 2026 menunjukkan bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak. Dari total populasi tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 110 juta pengguna internet berusia di bawah 18 tahun.
Riset NeuroSensum sebelumnya juga menunjukkan bahwa platform yang paling sering digunakan anak-anak Indonesia adalah YouTube dengan tingkat penggunaan mencapai 78 persen. Sementara itu, Instagram dan Facebook masing-masing digunakan oleh sekitar 54 persen anak.
Besarnya jumlah pengguna muda inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat regulasi di ruang digital.
Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Sejumlah pengamat menilai langkah pemerintah ini sejalan dengan tren global yang mulai menaruh perhatian serius pada perlindungan anak di internet. Beberapa negara telah menerapkan pembatasan usia serta verifikasi identitas untuk penggunaan media sosial.
Di Indonesia, kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal pembentukan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Bukan untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan memastikan bahwa proses mereka mengenal dunia digital berlangsung secara lebih sehat, aman, dan terarah.
Dalam konteks itu, regulasi ini bukan sekadar soal larangan. Ia juga menjadi pengingat bahwa ruang digital seperti halnya ruang publik di dunia nyata memerlukan aturan agar semua orang, terutama anak-anak, dapat tumbuh tanpa terpapar risiko yang belum mampu mereka hadapi sendiri.***
















