Tuturpedia.com — Program Koperasi Desa Merah Putih resmi diluncurkan pemerintah pada awal 2026 sebagai bagian dari agenda besar pemerataan ekonomi desa di era pemerintahan Prabowo Subianto. Peluncuran program ini dilakukan dalam rangkaian agenda nasional di Jakarta, dengan target ambisius membangun sekitar 80 ribu unit koperasi di seluruh Indonesia.
Digadang sebagai tulang punggung ekonomi desa, implementasi program ini justru memunculkan sejumlah kritik dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pelaku industri, hingga pemerintah daerah.
Tata Kelola Dinilai Menyimpang dari Prinsip Koperasi
Sejumlah pengamat menyoroti desain kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai terlalu sentralistik. Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menyebut pembentukan koperasi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-undang tersebut menekankan koperasi sebagai organisasi berbasis anggota, dengan prinsip sukarela, terbuka, dan dikelola secara demokratis. Dalam praktiknya, struktur dan model usaha koperasi ini disebut lebih banyak ditentukan dari pusat.
Sorotan pada Penggunaan Dana Desa
Kritik berikutnya menyasar skema pembiayaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, lebih dari 50 persen dana desa dapat dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik seperti gerai, gudang, hingga fasilitas operasional lainnya dengan skema angsuran. Kebijakan ini memunculkan dilema bagi pemerintah desa karena berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program prioritas lain.
Ketidakjelasan Skema Penggajian Pengelola
Isu lain yang mencuat adalah sumber pembiayaan gaji pengelola koperasi. Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia membuka rekrutmen sekitar 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Namun, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci sumber anggaran gaji tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Simposium PT SMI di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
“Yang saya bayar kan hanya cicilan Rp40 triliun. Yang lain saya enggak tahu,” ujar Purbaya dalam forum tersebut.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar soal keberlanjutan operasional koperasi dalam jangka panjang.
Keterlibatan TNI dalam Proyek Sipil
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam proyek ini turut menuai sorotan. Melalui PT Agrinas Pangan Nusantara, TNI dilibatkan dalam pengawasan pembangunan koperasi hingga tingkat desa.
Sebagian pihak menilai langkah ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara peran militer dan sipil. Bahkan, sejumlah kepala desa mengaku kewenangan mereka terpinggirkan dalam pelaksanaan proyek di wilayah masing-masing.
Polemik Impor 105 Ribu Pikap
Kontroversi lain muncul dari kebijakan pengadaan kendaraan operasional. Isu impor sekitar 105 ribu unit pikap dari India mulai mencuat ke publik pada akhir Februari 2026.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan keputusan itu diambil karena harga kendaraan impor lebih kompetitif dan spesifikasinya dinilai lebih sesuai kebutuhan.
Namun kebijakan ini menuai kritik, termasuk dari Agus Gumiwang Kartasasmita yang menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan upaya penguatan industri otomotif dalam negeri.
Ambisi Besar di Tengah Tantangan Implementasi
Dengan target puluhan ribu unit, Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu proyek ekonomi desa terbesar dalam sejarah Indonesia. Pemerintah berharap koperasi ini mampu menjadi pusat distribusi, pengolahan, hingga pemasaran produk desa.
Namun berbagai catatan kritis menunjukkan bahwa tantangan implementasi tidak sederhana. Mulai dari tata kelola, pembiayaan, hingga koordinasi lintas sektor menjadi pekerjaan rumah besar.
Di tengah optimisme yang dibangun, timbul pertanyaan terkait apakah koperasi ini akan benar-benar menjadi milik warga desa, atau justru berubah menjadi proyek besar yang kehilangan ruh koperasi itu sendiri.***















