Indeks

RUU Satu Data Disorot: DPR RI Firman Soebagyo Bongkar Celah Manipulasi dan Lemahnya Sanksi!

Jakarta, Tuturpedia.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menuai kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, memperingatkan adanya celah serius yang berpotensi membuka ruang manipulasi data hingga lemahnya penegakan sanksi. Minggu, (19/04/2026).

Dalam Forum Dialektika bertajuk “RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan” di Senayan (8/4), Firman menilai pembahasan bersama Bappenas belum menyentuh akar persoalan tata kelola data nasional.

“Masalah siapa yang mengelola data ini harus diatur tegas. Kalau tidak jelas, ini membuka celah penyalahgunaan,” tegasnya.

Ia menyoroti belum adanya mekanisme yang solid dalam integrasi data antar kementerian dan lembaga. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan kekacauan sistemik, di mana data yang seharusnya menjadi dasar kebijakan justru rawan disalahgunakan.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah potensi keterlibatan pihak ketiga, khususnya swasta, dalam pengelolaan data. Firman mengingatkan, tanpa pengawasan ketat, peran pihak luar bisa menjadi pintu masuk manipulasi informasi.

“Kalau pihak ketiga ini swasta, harus sangat hati-hati. Data bisa ‘dibentuk’ untuk kepentingan tertentu, bahkan mengubah persepsi publik,” ujarnya.

Menurutnya, ancaman manipulasi data bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan risiko nyata yang harus diantisipasi sejak dini dalam regulasi. Jika dibiarkan, fungsi data bisa bergeser dari alat perencanaan pembangunan menjadi instrumen kepentingan tertentu.

Tak hanya itu, Firman juga menyinggung persoalan fragmentasi lembaga pengelola data. Saat ini, berbagai institusi memiliki peran berbeda—mulai dari pengolah, penyedia, hingga penyampai data—namun belum terintegrasi secara optimal.

“Semua lembaga mengakui kesulitan yang sama dalam mengakses dan mengolah data lintas kementerian. Ini masalah sistemik,” ungkapnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan satu otoritas tunggal atau pusat data nasional yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan integrasi data dalam kerangka Satu Data Indonesia.

Lebih jauh, Firman menekankan pentingnya pengaturan sanksi yang tegas dan mengikat dalam RUU tersebut. Tanpa sanksi yang jelas, kewajiban penyediaan data akurat oleh kementerian dan lembaga dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas tanpa konsekuensi.

“Undang-undang ini harus kuat dan benar-benar mengikat. Kalau tidak, akan sulit memastikan data yang disajikan itu valid dan bisa dipercaya,” tandasnya.

Kritik ini menjadi sinyal keras bahwa fondasi tata kelola data nasional masih rapuh. Jika celah-celah tersebut tidak segera diperbaiki, RUU yang digadang sebagai pilar reformasi justru berpotensi menjadi sumber masalah baru dalam pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia.

Exit mobile version