Indeks
News  

Ruwetnya Regulasi Sawit Dibongkar! Firman Soebagyo Desak UU Khusus: Hentikan Ego Sektoral, Selamatkan Petani dan Investasi

Jakarta, Tuturpedia.com – Kekacauan regulasi yang selama ini membelit industri kelapa sawit nasional akhirnya disorot tajam. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mendesak pemerintah dan DPR segera membentuk Undang-Undang (UU) khusus sawit untuk mengakhiri tumpang tindih aturan yang dinilai merugikan negara hingga petani kecil. Selasa, (12/05/2026).

Firman menegaskan, industri sawit bukan lagi sekadar sektor perkebunan biasa, melainkan tulang punggung ekonomi nasional yang berperan besar dalam menyumbang devisa dan menyerap jutaan tenaga kerja.

“Pengaturannya harus setingkat Undang-Undang, bukan lagi aturan teknis yang berubah-ubah dan saling bertabrakan,” tegas Firman, Jumat (8/5).

Ia mengungkapkan, selama ini industri sawit kerap menjadi “korban” tarik-menarik kepentingan antar-kementerian. Ego sektoral membuat kebijakan berjalan sendiri-sendiri, memicu tumpang tindih aturan, konflik kewenangan, hingga memperlambat investasi.

Dampaknya nyata: perizinan menjadi berbelit, kepastian hukum kabur, dan pelaku usaha—terutama petani kecil—sering berada di posisi paling dirugikan.

“Banyak lembaga terlibat, tapi tidak ada satu komando yang jelas. Ini yang membuat tata kelola sawit kita tidak efisien dan rawan konflik,” ujarnya.

Sebagai jalan keluar, Firman mengusulkan konsep lex specialis dalam UU Sawit. Dengan pendekatan ini, seluruh aturan dari hulu hingga hilir dapat disatukan dalam satu payung hukum yang kuat, tegas, dan tidak saling bertabrakan.

Tak hanya itu, ia juga mendorong pembentukan Badan Otorita Sawit Nasional sebagai lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh mengelola sektor strategis tersebut.

Lembaga ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat investasi, serta mendorong hilirisasi dan penguatan ekspor.
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah nasib petani sawit.

Firman menilai, selama ini banyak petani kecil justru terjerat persoalan hukum akibat status lahan yang tidak jelas, terutama terkait klaim kawasan hutan.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya hidup dalam ketidakpastian. Petani harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” tegas legislator asal Pati, Jawa Tengah itu.

Firman berharap, dengan lahirnya UU khusus sawit, tata kelola industri ini menjadi lebih tertib, efisien, dan kompetitif di pasar global. Ia menekankan, tanpa pembenahan regulasi yang serius, potensi besar sawit Indonesia justru akan terus terhambat oleh konflik aturan yang tak kunjung selesai.

Exit mobile version