Jakarta, Tuturpedia.com — Persoalan guru honorer kembali menjadi sorotan tajam. Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar problem ketenagakerjaan, melainkan menyentuh langsung amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Kamis, (30/04/2026).
Firman mengingatkan, pembahasan terkait guru bantu dan honorer tidak boleh berhenti pada wacana normatif. Di balik itu, ada sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, namun hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
“Kalau salah rumusan, bukan tidak mungkin setiap Hari Guru akan selalu diwarnai gelombang demonstrasi,” ujarnya.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada ketidakjelasan data dan minimnya transparansi pemerintah. Hingga kini, belum ada gambaran utuh mengenai jumlah pasti, status hukum, hingga kondisi kesejahteraan guru honorer di lapangan.
Firman bahkan mengungkap fakta yang dinilai memprihatinkan: masih ada guru honorer yang menerima gaji hanya sekitar Rp300 ribu per bulan—jauh dari standar kelayakan hidup.
“Kita butuh data konkret, bukan angka normatif. Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa masih ada guru yang digaji sangat rendah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan pasca berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang secara resmi menghapus status honorer sejak Desember 2024. Namun hingga 2026, implementasinya dinilai jauh dari tuntas. Alih-alih menghadirkan kepastian, kebijakan tersebut justru menyisakan kebingungan baru, terutama terkait peralihan status antara skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Undang-undang sudah melarang honorer, tapi faktanya masih ada jutaan yang menggantung. Jangan sampai solusi yang diambil justru melahirkan PHK massal terselubung,” ujarnya.
Selain persoalan status, Firman juga menyoroti berbagai masalah klasik yang terus berulang, mulai dari ketimpangan gaji, beban kerja yang tidak sebanding, hingga minimnya akses terhadap program sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ia menilai, banyak guru honorer yang telah mengabdi hingga belasan tahun justru terhambat mengikuti PPG hanya karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.
“Bagaimana mungkin guru yang sudah mengajar 10 tahun tidak bisa ikut PPG hanya karena tidak punya SK kepala daerah? Ini ironi,” katanya.
Pernyataan ini menjadi kritik keras bagi pemerintah pusat dan daerah. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan nasional, nasib guru honorer justru masih terombang-ambing tanpa kepastian—sebuah ironi yang terus berulang dan belum menemukan jalan keluar.
