Indeks

Update Kasus Ponpes Ndolo Kusumo Pati: Modus Ancaman Tengah Malam Terbongkar!

Pati, Tuturpedia.com – Sebuah kabar memilukan datang dari jantung pendidikan agama di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang seharusnya menjadi rumah aman bagi para santri untuk menimba ilmu, justru menjadi lokasi terjadinya serangkaian tindakan asusila yang sistematis.

Sosok pengasuh pondok berinisial A kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mulai berani bersuara mengenai penderitaan yang mereka alami selama bertahun-tahun di bawah atap pesantren tersebut.

Modus Operandi: Ancaman di Tengah Malam

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, Ali Yusron, tindakan bejat tersangka A dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa yang sangat timpang. Pelaku menggunakan kedudukannya sebagai pimpinan tertinggi di pondok untuk menekan psikologis para santriwati yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 1 dan 2 SMP.

Modus yang digunakan tergolong sangat berani. Tersangka kerap menghubungi korban pada jam-jam larut malam, sekitar pukul 12 malam, dengan instruksi untuk datang menemani tidurnya.

“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” ungkap Ali Yusron selaku kuasa hukum korban dalam keterangannya.

Ironisnya, Ali menambahkan bahwa dalam beberapa kesempatan, tersangka meminta dua santriwati sekaligus untuk menemaninya. Ancaman dikeluarkan dari pondok menjadi senjata ampuh, mengingat bagi para santri, dikeluarkan dari lembaga pendidikan agama dianggap sebagai aib besar di mata keluarga dan masyarakat.

Korban Diduga Mencapai 50 Orang

Meski saat ini baru delapan santriwati yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut, fakta di lapangan menunjukkan potensi jumlah korban yang jauh lebih besar. Ali Yusron menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi awal, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 anak di bawah umur.

Kejahatan ini diduga tidak terjadi sekali dua kali, melainkan sebuah pola yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga tahun 2026.

Desakan Penahanan Tersangka

Walaupun status tersangka sudah disematkan sejak 28 April 2026, hingga saat ini tersangka A belum juga ditahan oleh pihak Polresta Pati. Hal ini memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat dan pihak keluarga korban.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas berupa penahanan. Menurutnya, pembiaran tersangka berkeliaran dapat mencoreng reputasi ratusan pondok pesantren lain di Pati yang selama ini dikenal bersih dan berprestasi secara nasional.

“Kami berharap tidak hanya sekadar tersangka saja. Ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan,” tegas Bandang.

Di sisi lain, Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa pihaknya masih terus bekerja secara maraton untuk mendalami kasus ini. Ia mengakui adanya beberapa kendala teknis dalam penyidikan, namun menjamin bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Foto: ilustrasi

Rekomendasi Penutupan Permanen

Skandal ini memicu perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, langsung turun ke lokasi untuk mengadakan rapat tertutup dengan Forkopimda Pati.
Hasil rapat tersebut membuahkan rekomendasi ekstrem, yakni penutupan permanen Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Langkah ini dianggap perlu untuk memberikan efek jera serta memastikan keamanan bagi anak-anak di lembaga pendidikan serupa.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran mendatang telah resmi ditutup. “Ditutup semua. Untuk pendaftaran tahun ini juga ditutup, tidak ada pendaftaran lagi,” pungkasnya.

Nasib Pendidikan Santri

Kementerian Agama (Kemenag) Pati melaporkan bahwa sebanyak 252 santri (140 putra dan 112 putri) kini telah dipulangkan ke orang tua masing-masing. Terkait keberlanjutan pendidikan, pihak Kemenag memberikan pilihan kepada wali santri untuk memindahkan anak-anak mereka ke lembaga lain atau mengikuti pembelajaran secara daring.

Khusus untuk santri kelas VI MI yang tengah menghadapi ujian akhir, pihak Kemenag memastikan mereka tetap mendapatkan pendampingan agar hak pendidikan mereka tidak terabaikan di tengah kemelut hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama harus diperketat, demi melindungi masa depan generasi muda dari predator seksual yang bersembunyi di balik jubah agama.
Foto: ilustrasi

Exit mobile version