Pamekasan, Tuturpedia.com — Aksi kejahatan bermodus hipnotis yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial SP alias Santi Puspita Sari (21), warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah diduga menipu dan membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar.
Kasat Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
“Pelaku sudah ditangkap pada Selasa (21/4) dan saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan. Barang bukti berupa sepeda motor Mio Soul GT nomor polisi M 2615 BC juga berhasil kami amankan,” ujarnya, Rabu (23/4/2026).
Peristiwa ini bermula pada Senin siang (20/4/2026), ketika korban, seorang pelajar bernama Adam, tengah dalam perjalanan pulang sekolah. Saat melintas di Dusun Asam Pitu, Desa Pademawu Barat, korban bersama temannya dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke tempat kos.
Karena merasa iba, korban bersedia membantu. Ia bahkan menurunkan temannya untuk mengantar pelaku seorang diri. Namun di tengah perjalanan, pelaku diduga melancarkan aksi hipnotis hingga korban kehilangan kesadaran situasional.
Dengan dalih ingin menggantikan mengemudi, pelaku meminta korban berhenti. Saat itulah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dan meninggalkannya sendirian di lokasi.
Aksi tersebut sempat menghebohkan warga setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku beredar luas di media sosial. Wajah pelaku pun cepat dikenali hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Pademawu, Sutikno, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya yang melibatkan orang tidak dikenal di lokasi sepi.
“Jangan mudah percaya, apalagi jika diminta mengantar atau membantu orang asing. Pastikan tetap waspada demi keselamatan diri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 492 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya pelajar, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam modus kejahatan yang memanfaatkan rasa iba.
