Indeks

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Relasi Kuasa, Puluhan Korban, dan Isu Upaya Suap

Tuturpedia.com — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati memasuki babak serius. Aparat kepolisian telah menetapkan pengasuh berinisial AS sebagai tersangka, sementara sejumlah temuan lain, mulai dari jumlah korban hingga dugaan upaya menghambat proses hukum terus berkembang.

Perkara ini tak hanya menyorot dugaan kejahatan seksual, tetapi juga membuka lapisan persoalan relasi kuasa di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Polresta Pati menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti. Kepala Polresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi.

“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Jaka, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri sebagaimana sempat beredar di publik. Proses penyidikan, kata dia, akan berjalan secara profesional dan transparan.

Kasus Dilaporkan Sejak 2024

Fakta lain yang mengemuka, kasus ini sejatinya telah dilaporkan sejak 2024. Namun dalam perjalanannya, penanganan sempat tersendat. Salah satu penyebabnya adalah adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat beberapa saksi sempat menarik keterangan.

“Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan,” ucap Jaka.

Meski demikian, penyidikan tetap berlanjut setelah muncul penguatan dari saksi lain yang mengonfirmasi dugaan peristiwa tersebut.

Foto: Ali Yusron, pengacara korban

Jumlah Korban dan Kerentanan Posisi Santri

Sejumlah laporan menyebut jumlah korban bisa mencapai puluhan orang. Namun, kepolisian menyatakan baru sebagian yang memberikan keterangan resmi.

Mayoritas korban disebut merupakan santriwati usia remaja yang berada dalam posisi rentan. Situasi ini diperparah oleh relasi kuasa antara pengasuh pesantren dan santri, yang membuat korban sulit melawan atau melapor.

Modus: Legitimasi Agama dan Tekanan Psikologis

Dugaan modus yang digunakan pelaku menjadi sorotan tersendiri. Selain memanfaatkan posisi sebagai pengasuh, pelaku diduga menggunakan legitimasi agama untuk membangun kepercayaan sekaligus menekan korban.

Dalam sejumlah kesaksian yang beredar, pelaku disebut memanipulasi ajaran dan klaim tertentu untuk membenarkan tindakan serta mengontrol korban. Pola ini dinilai memperlihatkan bagaimana relasi kuasa dapat disalahgunakan dalam lingkungan tertutup.

Respons Pemerintah: Ponpes ditutup, Santri Dipindahkan

Kasus ini juga memicu respons dari pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan menutup operasional pondok pesantren tersebut dan memindahkan para santri ke tempat lain demi keamanan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan tidak ada potensi kejadian serupa berulang di lokasi yang sama.

Dugaan Upaya Suap: Pengacara Korban Ditawari Ratusan juta

Di tengah proses hukum, muncul dugaan adanya upaya untuk menghentikan perkara. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengaku sempat ditawari uang dalam jumlah besar agar mencabut laporan.

“Awalnya ditawari Rp300 juta, kemudian naik menjadi Rp400 juta,” ungkap Ali.

Ia menegaskan menolak seluruh tawaran tersebut dan memilih tetap mendampingi korban hingga proses hukum tuntas. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah munculnya korban lain.

Tekanan Publik dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini juga memicu reaksi publik di tingkat lokal. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan kelompok santri, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

Dorongan itu tidak lepas dari kekhawatiran bahwa kasus serupa kerap terhenti di tengah jalan, terutama ketika melibatkan figur dengan otoritas sosial atau keagamaan yang kuat.

Kasus di Pati ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang, termasuk di lingkungan yang selama ini dianggap aman. Penanganan yang terbuka, akuntabel, dan berpihak pada korban menjadi kunci, bukan hanya untuk menuntaskan perkara, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik.***

Exit mobile version