Indeks

Skandal Minyak Ilegal 8.000 Liter di Blora: Oknum ASN Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ormas Lokal Diserang!

Blora, Tuturpedia.com – Skandal dugaan praktik minyak ilegal kembali mencuat di Kabupaten Blora. Temuan tangki non-PT berisi sekitar 8.000 liter minyak mentah ilegal di Dukuh Pilangrejo, Desa Sendangharjo, justru berujung ricuh. Barang bukti diduga dihilangkan, sementara anggota organisasi masyarakat mengalami intimidasi hingga luka serius.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (18/10), setelah informasi awal diterima oleh Jarod, perwakilan OKK Grib Jaya Blora. Ia menyebut, armada tangki tersebut diduga kuat mengangkut minyak mentah ilegal yang berasal dari sumur di wilayah Plantungan.

“Informasi dari anggota di lapangan menyebut ada tangki non-PT berisi 8.000 liter minyak mentah ilegal. Setelah kami cek ke lokasi, memang benar berasal dari Plantungan,” ungkap Jarod, Sabtu (02/5/2026).

Namun situasi berubah tegang saat proses klarifikasi berlangsung. Ketika Jarod dan tim berkomunikasi dengan dua warga setempat berinisial AA dan ADB, tiba-tiba muncul seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama (AH).

Jarod menuding, oknum ASN tersebut tidak hanya mengintervensi, tetapi juga diduga mengerahkan massa untuk menguasai lokasi dan mengamankan tangki berisi minyak ilegal. Lebih jauh, ia menyebut barang bukti justru dibawa dan dihilangkan dari tempat kejadian.

“Dengan arogansinya, saudara (AH) alias Pipin mengintimidasi kami. Bahkan terjadi kontak fisik, anggota kami mengalami luka robek dengan pendarahan aktif di bagian pelipis kiri,” tegasnya.

Insiden ini memicu kemarahan aliansi tiga pilar yang terdiri dari LSM, media, dan organisasi kemasyarakatan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum, sekaligus mencederai upaya pemerintah dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat.

Aliansi menegaskan, selama ini mereka hadir sebagai kontrol sosial yang mendukung kebijakan swasembada energi nasional. Namun, mereka menyayangkan adanya dugaan oknum ASN yang bertindak seolah kebal hukum dan tetap menjalankan aktivitas pengelolaan minyak tanpa regulasi yang jelas.

“Kami ini bagian dari kontrol sosial dan mendukung pemerintah. Tapi jika ada ASN yang merasa kebal hukum dan bermain di praktik ilegal, ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Jarod.

Sebagai langkah tegas, aliansi LSM, media, dan ormas sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jawa Tengah. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ASN yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, aparat kepolisian dikabarkan masih melakukan pendalaman awal atas kasus yang berpotensi menyeret praktik mafia minyak ilegal di wilayah Blora.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan minyak ilegal di daerah penghasil migas tersebut—yang hingga kini masih menjadi “ladang abu-abu” antara kebutuhan ekonomi warga dan lemahnya penegakan hukum.

Exit mobile version