Indeks
News  

Ketua Komisi A DPRD Blora Desak Pemetaan Strategis Pilkades 2027: Jangan Sampai Ada Kekosongan Kepemimpinan di Desa

Blora, Tuturpedia.com – Ketua Komisi A DPRD Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Blora, H. Supardi, menyoroti pentingnya kesiapan matang dalam menghadapi agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan strategis agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Jumat, (08/05/2026).

Menurut Supardi sapaan akrabnya, sejumlah masa jabatan kepala desa di Kabupaten Blora diperkirakan akan berakhir pada Agustus hingga September 2026. Kondisi ini, jika tidak diantisipasi sejak dini, berpotensi menimbulkan stagnasi pemerintahan dan terganggunya pelayanan publik di desa.

“Perlu dipetakan dengan baik desa-desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir. Jangan sampai terjadi kekosongan pimpinan yang justru menghambat jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Ia menyarankan agar pelaksanaan Pilkades bisa dijadwalkan lebih awal, yakni sekitar Juni atau Juli 2027. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar tanpa jeda waktu.

Selain itu, Supardi juga menyinggung soal mekanisme pembiayaan Pilkades. Ia menyebut, selama ini banyak desa telah mampu melaksanakan Pilkades secara mandiri tanpa terlalu membebani anggaran pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Meski demikian, ia menekankan bahwa koordinasi teknis tetap harus diperkuat agar pelaksanaan berjalan tertib dan transparan.

Lebih lanjut, Supardi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi formal antara DPRD dan Dinas PMD terkait teknis pelaksanaan Pilkades 2027. Oleh karena itu, pihaknya berencana segera menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait.

“Banyak hal yang perlu dibahas bersama PMD, mulai dari pengisian kepala desa, perangkat desa, hingga tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut rencananya akan membahas sejumlah hal strategis, di antaranya pemetaan desa yang akan mengalami kekosongan jabatan, penyusunan regulasi pengadaan perangkat desa yang lebih transparan, serta optimalisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan yang lebih merata.

Supardi menegaskan, kepastian kepemimpinan di tingkat desa merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Ia pun berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan tersebut demi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan berpihak.

Exit mobile version