Blora, Tuturpedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat berbahaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.P.P (31), warga Kecamatan Blora, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (5/6/2026) terkait indikasi maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Blora. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.
Puncaknya terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB. Petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora. Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar.
“Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik bening berisi ribuan obat terlarang yang disembunyikan di dalam jok motor,” ungkap AKP Midiyono.
Dari penangkapan tersangka D.P.P, polisi menyita ribuan butir obat berbahaya Daftar G dengan jumlah total mencapai 6.897 butir. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan petugas:
157 butir pil Trihexyphenidyl
390 butir pil Dobel L
860 butir pil Hexymer (MF/Kuning)
5.490 butir pil Dobel Y
Selain obat-obatan, petugas juga menyita sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE.
Saat pemeriksaan, tersangka D.P.P bersikap kooperatif dan mengakui seluruh niat kejahatannya. Ia mengakui bahwa ribuan butir obat-obatan tersebut adalah miliknya dan berencana untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain di wilayah dalam kota Blora.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora guna proses penyidikan, pemeriksaan Labfor, dan pengembangan perkara lebih lanjut,” tegas AKP Midiyono.
