Jakarta, Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diguncang, kali ini dari internalnya sendiri. Seorang staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membocorkan informasi rahasia lembaga antirasuah dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Yang lebih mencengangkan, informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh ayahnya sendiri, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk melakukan pemerasan terhadap sang bupati.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Setya memiliki akses terhadap proses administrasi internal KPK. Akses tersebut kemudian disalahgunakan dengan membocorkan informasi kepada ayahnya.
“Yang bersangkutan mengetahui proses-proses administrasi di KPK dan informasi itu diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya,” ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut KPK, informasi yang diterima Lilik Budi Suprianto digunakan untuk meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa dirinya memiliki “jalur” di KPK. Dengan mengandalkan status anaknya sebagai pegawai KPK, Lilik melakukan pendekatan sekaligus dugaan pemerasan terhadap bupati.
“Ini kemudian menjadi alat untuk pemerasan, dengan diiming-imingi bahwa yang bersangkutan bisa membantu mengurus perkara,” tegas Taufik.
Tak hanya itu, Lilik juga disebut menunjukkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang untuk memperkuat klaimnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan serius dalam OTT Pemalang. KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Setya tetap berjalan, termasuk kemungkinan sanksi etik berat.
“Selain pidana, yang bersangkutan juga akan diproses secara etik melalui Inspektorat dan Dewan Pengawas, karena terikat kode etik dan perilaku pegawai KPK,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaan bupati Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, karena untuk pertama kalinya dalam kasus ini, kebocoran dari dalam KPK justru diduga menjadi alat untuk praktik pemerasan. Integritas lembaga antirasuah pun kembali dipertanyakan.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
