Indeks
News  

PPPK Paruh Waktu Diisukan Jadi Penuh Waktu, BKPSDM Bantul Tegaskan Belum Ada Surat Resmi dari Pusat

Bantul, Tuturpedia.com – Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kembali menjadi perbincangan. Bahkan, muncul pula informasi bahwa gaji PPPK nantinya akan ditanggung pemerintah pusat.

Namun, kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan hingga Kamis (5/11/2026) belum menerima surat resmi maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, mengatakan informasi mengenai perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu memang sudah ramai diperbincangkan. Namun, pihaknya belum dapat menjadikannya sebagai dasar kebijakan.

“Ya wacana itu memang sudah ramai diperbincangkan. Namun sejauh ini surat resmi terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu belum ada,” ucap Reni.

Menurutnya, informasi yang berkembang sejauh ini masih terbatas pada tenaga pendidik atau guru. Sementara nasib PPPK Paruh Waktu dari tenaga teknis maupun sektor lainnya belum mendapatkan kejelasan.

“Sejauh ini informasi yang beredar masih sebatas PPPK Paruh Waktu untuk guru. Sedangkan tenaga teknis lainnya belum,” ujarnya.

Reni juga mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme perubahan status tersebut akan dilakukan. Apakah melalui seleksi atau tes kembali, atau justru diangkat secara langsung, semuanya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Kami juga belum tahu mekanisme pengangkatan. Apakah melalui tes atau langsung diangkat? Kami belum tahu, karena memang belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pusat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, juga menyebut kabar mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu hingga kemungkinan pengalihan tanggungan gaji ke pemerintah pusat sejauh ini baru sebatas wacana yang ramai di media sosial.

“Belum ada pembicaraan antara Pemerintah Pusat dengan Pemkab Bantul dan informasi itu hanya ramai di media sosial saja,” ungkap Halim, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, Halim menyambut positif apabila wacana tersebut benar-benar direalisasikan pemerintah pusat.

Pasalnya, anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bantul dalam setahun mencapai puluhan miliar rupiah. Jika nantinya beban penggajian dialihkan kepada pemerintah pusat, anggaran daerah yang selama ini digunakan untuk membayar gaji tersebut berpeluang dialihkan ke sektor pembangunan lainnya.

Di antaranya untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan hingga program pengentasan kemiskinan.

Dengan demikian, kepastian perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu masih menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat. Hingga ada aturan dan petunjuk teknis yang jelas, para pegawai diminta tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai kepastian pengangkatan.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version