Blora, Tuturpedia.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 berpotensi dibayangi polemik hukum. Perbedaan ketentuan dalam Undang-Undang Desa mengenai hak pencalonan kepala desa yang telah menjabat dua periode menjadi persoalan yang kini diperjuangkan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Sarasehan Konsolidasi Nasional Pilkades yang Konstitusional di Hotel Natta, Kabupaten Ngawi, pada 4–5 November 2026.
Dalam konsolidasi itu, perwakilan kepala desa dari sembilan daerah, termasuk Blora, sepakat mendorong uji materi terhadap Pasal 33 huruf k Undang-Undang Desa.
Langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum sebelum tahapan pencalonan Pilkades 2027 dimulai.
Koordinator Pilkades Konstitusional, Dimyati Dahlan, mengatakan ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat desa.
Mulai dari perbedaan penafsiran oleh penyelenggara, munculnya sengketa antarbakal calon, hingga konflik di tengah masyarakat.
“Ketidakpastian hukum ini akan memicu polemik di bawah dan sangat merugikan banyak pihak. Bisa memicu konflik di bawah, kegaduhan dalam penyelenggaraan, serta merugikan pemerintah dan masyarakat, termasuk keuangan negara,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, pelaksanaan Pilkades menggunakan anggaran APBD yang nilainya dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena itu, kepastian hukum dinilai penting agar anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah tidak berujung pada persoalan akibat sengketa pencalonan.
Adapun daerah yang terlibat dalam konsolidasi tersebut meliputi Banyuwangi, Nganjuk, Ngawi, Madiun, Blora, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo.
Dimyati memperkirakan proses pengajuan hingga penanganan perkara di MK membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
Polemik ini berakar dari perbedaan ketentuan dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Pasal 33 huruf k UU Desa.
Pasal 118 memberikan ruang bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi. Namun, Pasal 33 huruf k mencantumkan persyaratan calon kepala desa tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan mana yang menjadi pegangan dalam proses pencalonan kepala desa.
Terlebih, aturan pelaksanaan UU Desa juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Para kepala desa menilai persoalan tersebut harus diselesaikan sebelum tahapan Pilkades dimulai. Mereka tidak ingin ketidakjelasan regulasi justru memunculkan konflik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dimyati menegaskan, uji materi ke MK tidak dimaksudkan untuk menghambat persiapan Pilkades di daerah yang akan menggelar pemilihan, termasuk Magetan, Madiun, Ngawi, Sragen, Banyuwangi, dan Ponorogo.
Sebaliknya, upaya tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum sehingga penyelenggara dan bakal calon memiliki pemahaman yang sama.
Bagi daerah seperti Blora, persoalan ini menjadi perhatian karena perwakilannya turut terlibat dalam konsolidasi tersebut. Hasil pengujian di MK nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkades 2027, khususnya terkait hak pencalonan kepala desa yang telah menjabat dua periode.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
