Ngawi, Tuturpedia.com – Polemik hak pencalonan kepala desa (kades) yang telah menjabat dua periode memasuki babak baru. Sejumlah kepala desa dari Jawa Timur dan Jawa Tengah sepakat membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan uji materi Undang-Undang Desa.
Kesepakatan itu muncul dalam Sarasehan Konsolidasi Nasional Pilkades yang Konstitusional di Hotel Natta, Kabupaten Ngawi, pada 4–5 November 2026.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menilai terdapat ketidakpastian hukum mengenai kesempatan kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkades 2027.
Koordinator Pilkades Konstitusional, Dimyati Dahlan, mengatakan konsolidasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 33 huruf k Undang-Undang Desa ke MK.
Menurutnya, perbedaan ketentuan dalam regulasi berpotensi memunculkan persoalan ketika tahapan pencalonan mulai berjalan.
“Kesepakatan hari ini, ketidakpastian hukum ini akan memicu polemik di bawah dan sangat merugikan banyak pihak. Bisa memicu konflik di bawah, kegaduhan dalam penyelenggaraan, serta merugikan pemerintah dan masyarakat, termasuk keuangan negara. Karena Pilkades ini dibiayai APBD hingga puluhan miliar rupiah,” kata Dimyati, Kamis (5/11/2026).
Dia menegaskan, kepastian hukum harus diperoleh sebelum tahapan pencalonan dimulai. Sebab, perbedaan penafsiran aturan dikhawatirkan memicu sengketa antara bakal calon, penyelenggara, hingga pendukung masing-masing kandidat.
Sejumlah daerah yang terlibat dalam konsolidasi tersebut antara lain Banyuwangi, Nganjuk, Ngawi, Madiun, Blora, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo.
Dimyati memperkirakan proses pengajuan hingga penanganan perkara di MK membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga bulan. Pihaknya juga akan mengupayakan agar perkara tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme hukum acara yang lebih cepat.
Dia menjelaskan, perjuangan tersebut bukan untuk menguntungkan kelompok tertentu ataupun merugikan pihak lain. Namun, semata-mata meminta kejelasan hukum mengenai hak pencalonan kepala desa.
Persoalan ini bermula dari perbedaan pengaturan antara Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan Pasal 33 huruf k UU Desa.
Pasal 118 memberikan ruang bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi. Sementara Pasal 33 huruf k mencantumkan persyaratan bahwa calon kepala desa tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan UU Desa.
Perbedaan pengaturan inilah yang dinilai perlu mendapatkan penafsiran konstitusional dari MK agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan Pilkades 2027.
Dimyati menambahkan, langkah uji materi tersebut berbeda dengan wacana moratorium Pilkades. Pihaknya tidak menolak kebijakan moratorium, tetapi menilai persoalan hak pencalonan harus mendapatkan kepastian melalui mekanisme hukum.
Para kepala desa berharap putusan MK nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, penyelenggara, dan masyarakat sehingga pelaksanaan Pilkades tidak dibayangi ketidakpastian hukum.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
