Indeks
News  

DPRD Blora Turun Tangan, Eksekusi Rumah di Ngawen Berujung Damai, Ketua Dewan: Jangan Terulang!

Blora, Tuturpedia.com – Peran legislatif dalam mengawal persoalan masyarakat kembali menjadi sorotan. Melalui fasilitasi audiensi dan mediasi, DPRD Kabupaten Blora berhasil mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam kasus lelang rumah di Kecamatan Ngawen, Kamis (5/11/2026).

Ketegangan yang sebelumnya mewarnai proses eksekusi rumah tersebut akhirnya menemukan titik terang. Kesepakatan dicapai melalui musyawarah antara pihak lembaga keuangan, pemenang lelang, dan debitur. Penyelesaian ini membuka jalan bagi debitur untuk kembali memperoleh hak atas tempat tinggalnya melalui mekanisme jual beli yang disepakati.

Ketua DPRD Blora, Mustofa, mengapresiasi seluruh pihak yang bersedia mengedepankan dialog sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Menurut Mustofa, keberhasilan mediasi menjadi bukti bahwa persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tempat tinggal dan sengketa ekonomi, perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif.

“Terkait dengan PHN (Penyelesaian Hak Nasabah), sesuai dengan audiensi pertemuan kali ini, alhamdulillah bisa terselesaikan dengan baik. Artinya dari kedua belah pihak, antara yang punya tanah dengan pembeli akhirnya sudah clear,” ujar Mustofa.

Ia berharap penyelesaian melalui musyawarah tersebut menjadi pembelajaran sekaligus contoh dalam menangani persoalan serupa di Kabupaten Blora.

Mustofa juga mengingatkan agar polemik yang sampai menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat tidak kembali terulang.

“Ini mudah-mudahan ke depan tidak terulang kembali dan ini menjadi sejarah kita. Jadilah sudah clear antara PNM dengan yang punya tanah sama pembeli pada sore hari. Sudah clear,” tegasnya.

DPRD Diharapkan Konsisten Kawal Hak Masyarakat

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Blora, Munaji, mengungkapkan bahwa penyelesaian tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang mengawal hak debitur.

Ia menjelaskan, setelah pengembalian uang dilakukan sesuai kesepakatan, proses transaksi jual beli antara pemenang lelang dan debitur dapat dilanjutkan, termasuk pengurusan balik nama sertifikat sesuai ketentuan hukum.

Munaji menyebut nilai utang yang menjadi persoalan dalam kasus tersebut sekitar Rp49 juta. Meski rumah telah melalui proses eksekusi pengadilan, upaya komunikasi dan musyawarah akhirnya membuka jalan penyelesaian.

“Hutangnya adalah Rp49 juta. Ini sudah dieksekusi oleh pengadilan. Walaupun menjadi pemenang lelang, kalau pemenang lelang dijual lagi kepada debitur, itu sah namanya jual beli. Inilah kami mengawal proses ini sampai perjuangan selesai,” ungkap Munaji.

Ia berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bagi lembaga keuangan agar lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan mempertimbangkan kondisi masyarakat sebelum menempuh proses lelang eksekusi.

Legislatif Jangan Hanya Hadir Saat Persoalan Mencuat

Tuntasnya sengketa rumah di Ngawen menjadi catatan penting bagi DPRD Blora. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD diharapkan tidak hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi polemik, tetapi juga aktif menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan perlindungan hak masyarakat.

Mediasi ini menunjukkan bahwa ruang dialog yang difasilitasi wakil rakyat dapat menjadi jalan keluar ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum dan ekonomi.

Ke depan, DPRD Blora diharapkan terus mengawal persoalan serupa agar masyarakat kecil tidak kehilangan haknya tanpa memperoleh ruang penyelesaian yang adil.

Penyelesaian di Ngawen memang telah mencapai kesepakatan. Namun, pelajaran pentingnya jauh lebih besar: ketika rakyat menghadapi persoalan, kehadiran dan keberpihakan wakil rakyat harus benar-benar dirasakan, bukan sekadar terdengar melalui janji politik.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version