Semarang, Tuturpedia.com — Upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya melalui kegiatan peningkatan integritas bagi aparatur Pemerintah Kota Semarang yang digelar di Gedung Moch Ichsan, Semarang, pada Jumat (10/4).
Dalam kegiatan tersebut, KPK turut menyaksikan penandatanganan pakta integritas oleh 512 aparatur, yang terdiri atas pejabat struktural dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kesadaran individu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Integritas itu sederhana, yakni sinkronisasi antara apa yang ada di hati, pikiran, ucapan, dan perbuatan. Sistem secanggih apa pun hanya alat bantu yang objektif, tetapi manusialah yang harus memiliki kendali internal,” ujar Fitroh.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menekankan bahwa penguatan integritas menjadi langkah krusial dalam menjawab kerentanan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang tahun 2025 yang berada pada kategori rentan dengan skor 70,29.
“Jika integritas telah menjadi gaya hidup, maka kita akan berani mengatakan tidak pada praktik KKN, bukan karena takut pada sanksi, melainkan karena itu telah menjadi prinsip diri,” tegas Agustina.
Sebagai langkah strategis, Agustina mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk mengubah pola kerja dengan menjadikan integritas sebagai nilai yang dihidupi dalam keseharian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penguatan integritas tidak hanya berhenti sebagai komitmen formal, tetapi tumbuh menjadi budaya kerja yang mampu mencegah perilaku koruptif sejak dini. Sinergi antara KPK dan Pemerintah Kota Semarang pun diharapkan dapat terus memperkuat terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.














