Blora, Tuturpedia.com – Upaya penyalahgunaan distribusi bahan bakar gas (LPG) 3 kg bersubsidi berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan saat membawa ratusan tabung gas subsidi secara ilegal. Senin, (20/04/2026).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di jalur Blora–Cepu.
“Petugas menerima informasi adanya kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan muatan tertutup terpal dan bak dimodifikasi lebih tinggi,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran dan menghentikan kendaraan di Jalan Raya Blora–Cepu KM 7, tepatnya di timur Pasar Jepon, Kecamatan Jepon, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 200 tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi berisi penuh. Dari hasil interogasi awal, tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban dan akan diedarkan secara ilegal di wilayah Blora.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,8 juta,” ujar Kapolres.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, terpal penutup, troli besi, plastik segel kuning, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun oknum yang mencoba memanfaatkan distribusi LPG subsidi demi keuntungan pribadi, di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat kecil.














