Blora, Tuturpedia.com – Kabupaten Blora kembali menegaskan perannya sebagai daerah rujukan nasional dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya pada pengelolaan sumur tua berbasis kemasyarakatan. Julukan sebagai “kiblat” studi banding pun kian menguat, seiring kunjungan kerja jajaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang datang untuk belajar langsung dari pengalaman Blora.
Kunjungan tersebut tidak sekadar seremonial, melainkan menjadi forum strategis untuk membedah praktik terbaik (best practice) pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini telah berjalan di Blora. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Blora yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menegaskan bahwa Blora dan Kalimantan Timur memiliki kesamaan karakteristik dalam sektor pertambangan migas.
Menurutnya, kedua wilayah sama-sama berada dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik Pertamina, memiliki skema Participating Interest (PI), serta menyimpan potensi besar dari ribuan titik sumur minyak tua.
“Kalau di Kalimantan Timur terdapat sekitar 500 titik sumur tua, di Blora jumlahnya jauh lebih besar, bahkan mencapai lebih dari 2.000 titik. Ini menjadi potensi luar biasa jika dikelola dengan regulasi yang tepat dan melibatkan masyarakat,” ujar Siswanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Belajar Regulasi, Bukan Sekadar Produksi
Menariknya, meskipun Kalimantan Timur dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional dengan skala industri yang besar, para legislatornya justru memilih Blora sebagai lokasi studi tiru. Hal ini tak lepas dari keberhasilan Blora dalam merancang tata kelola sumur tua berbasis masyarakat yang dinilai lebih adaptif dan berkelanjutan.
Blora sendiri menjadi salah satu dari enam wilayah di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur masyarakat. Selain Blora, regulasi tersebut juga mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, dan Jawa Timur.
Rombongan DPRD Kaltim yang hadir pun cukup lengkap, mulai dari unsur pimpinan, Komisi III dan IV, tenaga ahli, perwakilan BUMD, hingga bagian perekonomian daerah. Mereka secara khusus mendalami aspek regulasi, skema kemitraan, hingga dampak ekonomi dari pengelolaan sumur tua terhadap masyarakat lokal.
“Yang ingin dipelajari bukan hanya produksinya, tetapi bagaimana regulasi ini bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keselamatan,” imbuh Siswanto.
DBH Migas Anjlok, Daerah Penghasil Minta Keadilan
Di balik keberhasilan pengelolaan sumur tua, Blora justru menghadapi tantangan serius dari sisi fiskal. Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah mengalami penurunan drastis.
Siswanto mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, Blora masih menerima DBH migas sebesar Rp132 miliar. Namun pada tahun berjalan, angka tersebut anjlok hingga hanya sekitar Rp45 miliar, atau turun hampir 70 persen.
Penurunan ini dinilai sangat berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi penopang produksi energi nasional.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keberlanjutan pembangunan daerah penghasil. Kami merasa perlu ada keadilan dalam skema pembagian DBH migas,” tegasnya.
ADKASI–APPSI Bersatu, Siap ‘Lobi’ Pusat
Menanggapi kondisi tersebut, ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) mengambil langkah strategis dengan membangun sinergi bersama APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat posisi tawar daerah penghasil migas di hadapan pemerintah pusat.
Rencananya, ADKASI dan APPSI akan melakukan audiensi langsung dengan sejumlah kementerian strategis, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian ESDM. Agenda utama yang akan diperjuangkan adalah peningkatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2027, khususnya pada komponen DBH migas.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah penghasil energi, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor migas yang melibatkan masyarakat.
“Sinergi ini penting agar suara daerah tidak terpecah. Kita ingin memastikan bahwa daerah penghasil mendapatkan porsi yang adil, sebanding dengan kontribusinya terhadap negara,” pungkas Siswanto.
Dengan berbagai capaian dan tantangan yang ada, Blora kini tidak hanya menjadi daerah penghasil migas, tetapi juga laboratorium kebijakan yang memberi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia. Di tengah dinamika sektor energi nasional, langkah Blora bersama ADKASI menjadi sinyal kuat bahwa daerah siap berperan aktif dalam menentukan arah kebijakan energi yang lebih berkeadilan.












