Blora, Tuturpedia.com – Kabupaten Blora kembali menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan potensi energi berbasis masyarakat. Keberhasilan daerah ini dalam mengelola sumur minyak tua (sumur rakyat) menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk datang langsung melakukan studi tiru. Senin, (06/07/2026).
Dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kabupaten Blora guna menggali lebih dalam sistem pengelolaan sumur tua yang selama ini dinilai mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menyumbang pendapatan daerah.
Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan bahwa Blora menjadi contoh nyata bagaimana potensi lokal yang selama ini dianggap terbatas justru bisa dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan. Ia menilai, pengelolaan sumur tua di Blora telah berjalan lebih maju dibandingkan daerah lain, termasuk Kalimantan Timur.
“Blora ini luar biasa. Mereka mampu mengelola sumur rakyat secara legal dan produktif. Bahkan jumlahnya sudah lebih dari 200 sumur yang dikelola. Ini yang ingin kami pelajari dan adaptasi di Kaltim,” ujarnya.
Menurutnya, Kaltim sebenarnya memiliki potensi serupa, namun belum dikelola secara optimal. Salah satu kendala utama adalah belum adanya akses legal dan regulasi yang memungkinkan pengelolaan sumur tua oleh masyarakat secara terstruktur seperti di Blora.
Ia menjelaskan, melalui kunjungan ini pihaknya ingin memahami secara komprehensif mulai dari aspek regulasi, teknis operasional, hingga pola kemitraan dengan PT Pertamina yang menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sumur tua di Blora.
Dorong Legalitas dan Masuk Wilayah Kerja (WK)
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin juga menyoroti pentingnya legalitas dalam pengelolaan sumur tua. Ia menyebutkan bahwa di Kaltim masih terdapat praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) yang belum tertata dengan baik.
Menurutnya, regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya membuka peluang untuk mengubah praktik ilegal tersebut menjadi kegiatan yang legal dan produktif melalui skema sumur rakyat.
“Melalui Permen ESDM, sebenarnya ada ruang untuk melaporkan aktivitas illegal drilling agar bisa dialihkan menjadi sumur rakyat yang legal. Ini yang akan kami dorong di Kaltim,” tegasnya.
DPRD Kaltim pun berencana menindaklanjuti hasil studi tiru ini dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat serta pemangku kepentingan lainnya. Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar Kalimantan Timur dapat masuk dalam wilayah kerja (WK) pengelolaan sumur tua.
Langkah ini dinilai penting agar potensi energi yang selama ini belum tergarap maksimal dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata, baik bagi masyarakat maupun daerah.
Blora Jadi Role Model Nasional
Keberhasilan Blora dalam mengelola sumur tua tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta dukungan regulasi dari pemerintah pusat dan kerja sama dengan Pertamina. Model ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan legalitas.
Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, pengelolaan sumur tua juga membuka lapangan kerja baru serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
Kunjungan DPRD Kaltim ini semakin mengukuhkan posisi Blora sebagai role model nasional dalam pengelolaan energi berbasis kerakyatan. Harapannya, keberhasilan ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga potensi sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Dengan adanya studi tiru ini, diharapkan ke depan semakin banyak daerah yang mampu mengubah potensi lokal menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Kabupaten Blora.














