Tuturpedia.com – Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Selain Ibu Negara Iriana, Presiden Jokowi memberikan 18 gelar kehormatan, salah satunya kepada sang istri, Iriana.
Pemberian tanda kehormatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 66, 67, 68, 69 / TK / Tahun 2023.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut, dilansir website Sekretariat Kabinet.
Arti Gelar Kehormatan Bintang RI Adipradana
Gelar Kehormatan Bintang RI Adipradana yang diberikan Presiden Jokowi ke Ibu Negara Iriana memiliki makna penting.
Dikutip dari laman kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id, Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.
Bintang Republik Indonesia juga merupakan tanda kehormatan yang tertinggi diantara tanda-tanda kehormatan lainnya.
Tokoh yang Menerima Gelar Kehormatan dari Presiden
Selain Iriana, ada 17 tokoh yang memperoleh gelar kehormatan dari presiden. Mereka memiliki latar belakang berbeda, baik pendidikan, sosial, hukum hingga seni dan budaya.
Berikut ini penerima tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo:
Bintang Mahaputera Adiprana:
- Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin
- Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
- Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Bintang Mahaputera Utama:
- Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Bintang Mahaputera Pratama:
- Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023)
Bintang Mahaputera Nararya
- Wishnutama Kusubandio, penggiat seni
Bintang Jasa Utama:
- Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
- Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
- Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
- Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
- Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara
Bintang Jasa Pratama:
- R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar untuk Kenya, United Nations Environment Programme (UNEP), dan UN-Habitat
- Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Bintang Jasa Nararya:
- Alm. Ki Mohammad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman
Bintang Budaya Parama Dharma:
- Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
- Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djoyokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan
Penulis: Angghi Novita















