News  

Firman Soebagyo Dorong UU Khusus Sawit: Akhiri Tumpang Tindih Aturan, Lindungi Petani dan Industri Nasional

TUTURPEDIA - Firman Soebagyo Dorong UU Khusus Sawit: Akhiri Tumpang Tindih Aturan, Lindungi Petani dan Industri Nasional
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus kelapa sawit sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi industri sawit nasional dari berbagai persoalan regulasi yang tumpang tindih. Selasa, (12/05/2026).

Menurut Firman, industri sawit saat ini telah berkembang jauh melampaui sekadar komoditas perkebunan. Sawit dinilai sebagai aset strategis nasional yang memiliki peran besar dalam menopang perekonomian Indonesia di kancah global, mulai dari kontribusi devisa negara, menjaga stabilitas ekonomi, hingga menyerap jutaan tenaga kerja.

Ia menegaskan bahwa pengaturan industri sawit tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan teknis sektoral yang mudah berubah mengikuti dinamika pemerintahan.

“Pengaturannya wajib setingkat UU, bukan hanya regulasi teknis yang tidak konsisten,” tegasnya, Jumat (8/5).

Firman menyoroti selama ini industri sawit kerap dibayangi ego sektoral antar kementerian dan lembaga yang menyebabkan tumpang tindih aturan serta konflik kewenangan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menghambat investasi, memperumit perizinan, dan merugikan petani sawit kecil akibat ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan industri sawit saat ini melibatkan banyak lembaga dengan kewenangan yang saling beririsan. Dampaknya, proses administrasi menjadi berbelit dan sering memunculkan persoalan hukum baru, terutama bagi petani swadaya.

Sebagai solusi, Firman mengusulkan konsep lex specialis melalui UU khusus sawit yang akan menjadi payung hukum utama. Regulasi ini diharapkan mampu mengharmonisasi seluruh kebijakan dari hulu hingga hilir dalam satu sistem yang terintegrasi dan kuat, sehingga aturan yang selama ini saling bertabrakan dapat diselaraskan.

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan pembentukan Badan Otorita Sawit Nasional sebagai lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan industri sawit.

Menurutnya, keberadaan satu otoritas akan membuat tata kelola lebih efektif, mulai dari perizinan, hilirisasi, penguatan ekspor, hingga pengembangan sektor energi berbasis sawit.

Firman turut menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi petani sawit, khususnya terkait status lahan yang kerap menjadi sumber persoalan. Ia menilai banyak petani kecil terseret masalah hukum akibat klaim kawasan hutan yang dinilai sepihak.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. Petani tidak boleh terus hidup dalam ketidakjelasan legalitas lahan,” tegas legislator asal Pati, Jawa Tengah tersebut.

Usulan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi besar dalam tata kelola industri sawit nasional agar lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global.

tuturpedia.com - 2026