Tuturpedia.com – Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) menangguhkan gelar doktor (S3), yang ditempuh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia. Keputusan UI menangguhkan gelar Doktor Bahlil tertuang dalam Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, tertanggal Selasa, 12 November 2024.
Dalam keterangan resmi, Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan, keputusan ini telah sesuai dengan hasil rapat Koordinasi 4 (empat) Organ Universitas Indonesia.
Surat yang dikeluarkan pada Selasa, 12 November 2024, ditembuskan kepada Ketua, Sekretaris Senat Akademik UI, selanjutnya kepada Ketua, Sekretaris Dewan Guru Besar UI. Kemudian kepada Sekretaris Universitas dan Kepala Biro Humas dan KIP.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
“Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
UI akan Menggelar Sidang Etik
Imbas dari polemik pemberian gelar Doktor Bahlil, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” tegasnya.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
“Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” tutur Gus Yahya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah