Jakarta, Tuturpedia.com — Pemerintah dan DPR RI tengah menghadapi ujian besar dalam merumuskan ulang regulasi ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum—tanpa mengorbankan nasib pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha. Kamis (30/04/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi di Sekolah Partai DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Forum ini menjadi bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perombakan menyeluruh aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Edy menekankan, momentum ini tidak boleh disia-siakan. Terlebih, pembahasan berlangsung menjelang peringatan Hari Buruh Internasional yang sarat makna sejarah perjuangan kelas pekerja.
“Sejak era Soekarno, buruh sudah ditempatkan sebagai sokoguru pembangunan. Mereka bukan sekadar tenaga kerja, tapi penggerak ekonomi nasional,” tegasnya.
Dalam draf RUU yang tengah dibahas, Edy mengungkap sejumlah poin krusial yang akan menjadi penentu arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Salah satunya adalah pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, guna memberikan kepastian masa depan bagi pekerja kontrak.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian kerja untuk menghindari multitafsir hukum, serta pengetatan aturan tenaga kerja asing (TKA) dengan tetap mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal.
Namun sorotan paling tajam diarahkan pada prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Edy menegaskan, PHK tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas.
“PHK harus melalui perundingan dan hanya sah jika sudah ada putusan hukum tetap. Selama proses berjalan, hak dasar pekerja wajib tetap dibayarkan,” ujarnya.
Sebagai solusi atas persoalan klasik pesangon, Edy menawarkan terobosan baru melalui integrasi kompensasi PHK ke dalam sistem jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dengan skema ini, perusahaan diwajibkan menyetor dana kompensasi sejak awal, sehingga hak pekerja tetap terjamin saat terjadi PHK.
“Iuran dibayarkan ke BPJS. Saat PHK terjadi, dana langsung cair. Ini melindungi pekerja sekaligus menjaga arus kas perusahaan,” jelasnya.
Skema ini diharapkan menjadi jawaban atas kasus-kasus besar seperti yang dialami pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk, di mana hak karyawan terkatung-katung akibat proses kepailitan yang panjang.
Tak hanya pekerja formal, Edy juga menegaskan bahwa regulasi baru harus mengakomodasi pekerja informal, termasuk pengemudi ojek daring yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum. Ia bahkan mendorong pembentukan lembaga pengawas independen yang melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Tanpa pengawasan yang kuat, aturan hanya akan jadi teks tanpa makna di lapangan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Edy membantah anggapan bahwa regulasi ketat akan menghambat investasi. Justru sebaliknya, kepastian hukum yang adil diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor global.
“Kita ingin hubungan industrial yang sehat—buruh sejahtera, dunia usaha tumbuh,” pungkasnya.
Dengan tekanan dari putusan MK dan tuntutan publik yang semakin kuat, RUU Ketenagakerjaan kini menjadi taruhan besar: apakah mampu menghadirkan keadilan nyata, atau kembali terjebak dalam kompromi yang merugikan pekerja.
