banner 728x250
News  

Korupsi Dana Desa Hingga Rp 290 Juta, Oknum Kades di Bengkulu Utara Tidur di Hotel Prodeo

Tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu. Foto: Istimewa.
Tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu. Foto: Istimewa.
banner 120x600

Bengkulu, Tuturpedia.com – Seorang oknum kepala desa (kades) di Bengkulu Utara berinisial LA, harus tidur di hotel prodeo (penjara).

LA merupakan Kades Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara ini. Kini dia mulai tidur di hotel prodeo pada Jumat (10/11/2023).

Penahanan terhadap LA ini, setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2021.

Dalam kasus pengelolaan kucuran anggaran pusat itu, didapati kerugian negara (KN) mencapai Rp 290 juta.

Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan Saputra, STK, SIK membenarkan penahanan terhadap oknum kades tersebut.

“Penahan terhadap LA ini setelah Penyidik Unit Tipikor mendapatkan bukti yang cukup, sehingga menetapkan tersangka lalu melakukan penahanan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit, jelas Kasat, penyidik mendapati kerugian negara mencapai Rp 290 juta lebih, dari pelaksanaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021.

Dibeberkan Kasat, kerugian negara ini muncul lantaran adanya dugaan pekerjaan fiktif, dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan maupun harga. 

“Hingga saat ini tersangka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit,” cetusnya.

Dari hasil audit, kerugian negara ditemukan pada pekerjaan kegiatan fisik dan bidang pemberdayaan pada pengadaan bibit tanaman.

“Dalam realisasi pekerjaan fisik tersangka menunjuk pihak ketiga yang tarifnya ternyata lebih rendah dari angka pagu anggaran, sehingga terjadi mark-up anggaran,” bebernya menambahkan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah berkas P21 penyidik akan menyerahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu Utara,” pungkasnya.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

tuturpedia.com - 2026