Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal Gandu Masuk Babak Baru, Berkas Tiga Tersangka Dinyatakan P21

TUTURPEDIA - Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal Gandu Masuk Babak Baru, Berkas Tiga Tersangka Dinyatakan P21
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com – Penanganan kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari setengah tahun sejak penetapan tersangka pada 28 Agustus 2025, berkas perkara tiga tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Blora.

Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, membenarkan bahwa proses penyelidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kasus ini sudah P21. Saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Blora ke pihak kejaksaan,” ujar Hendi, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan terkait tragedi ledakan sumur minyak ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak desa sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Yang terpenting keluarga korban telah mendapatkan bantuan yang cukup meringankan,” katanya.

Menurut Iwan, berbagai bantuan telah diberikan kepada keluarga korban, baik dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi sebagai bentuk kepedulian.

Pemdes Gandu sendiri telah menyalurkan bantuan sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Selain itu, pemerintah desa juga membangun rumah baru untuk keluarga Sukrin dengan ukuran 9 x 8,5 meter.

“Pemkab dan Pemprov juga banyak membantu, termasuk memberikan beasiswa kepada anak-anak korban,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga korban telah menerima musibah tersebut dengan ikhlas dan tidak akan menuntut pihak mana pun terkait peristiwa tersebut.
Alhamdulillah keluarga korban sudah menerima dengan ikhlas dan tidak menuntut apa pun,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Blora menetapkan tiga tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak ilegal tersebut. Ketiganya yakni SPR (46) warga Bogorejo yang berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran, ST (45) sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42) sebagai pelaksana pengeboran.

Kapolres Blora saat konferensi pers pada 28 Agustus 2025 menjelaskan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangka menara bor, gearbox, mesin diesel, trafo, drum, serta tangki penampungan minyak mentah.

Kerugian materi akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Tak lama setelah penetapan tersangka, Polres Blora juga memberikan penangguhan penahanan terhadap ketiganya karena dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Penangguhan tersebut dijamin oleh kuasa hukum para tersangka.

Peristiwa tragis itu sendiri bermula ketika warga mendengar ledakan keras dari lokasi pengeboran minyak ilegal di belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api dengan cepat menyambar area pengeboran.

Api kemudian merembet hingga ke rumah warga bernama Tamsir, menghanguskan bagian belakang rumah serta menewaskan seekor sapi. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi juga menjadi korban.

Tragedi tersebut merenggut lima nyawa warga, termasuk seorang balita. Korban meninggal dunia masing-masing Tanek (88) yang tewas di lokasi kejadian, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) yang meninggal setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius.

Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Polres Blora menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum atas tragedi yang menelan korban jiwa tersebut.

tuturpedia.com - 2026