Blora, Tuturpedia.com – Pemerintah Desa Kalangrejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora resmi membentuk Tim Pelaksana (Timlak) pengisian perangkat desa tahun 2026. Rabu, (06/05/2026).
Pembentukan tim ini digelar di Aula Balai Desa Kalangrejo pada Rabu (22/4/2026) dan menjadi langkah awal dalam mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Camat Kunduran Sudiro, unsur TNI-Polri, Kepala Desa Kalangrejo Mulyanto, Ketua BPD Sri Wahyuni beserta anggota, perangkat RT/RW, tokoh masyarakat, hingga perwakilan PKK.
Kepala Desa Kalangrejo, Mulyanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan Timlak dilakukan berdasarkan izin resmi dari Bupati Blora tertanggal 5 Januari 2026. Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penataan bengkok perangkat sebagai bagian dari persiapan.
“Pembentukan tim ini menjadi tahapan penting dalam penjaringan dan pengisian perangkat desa agar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Camat Kunduran Sudiro mengungkapkan bahwa Desa Kalangrejo menjadi salah satu desa dengan kebutuhan perangkat yang cukup mendesak. Tercatat ada enam posisi yang akan diisi, yakni Kepala Dusun Cangaan, Kepala Dusun Kalangan, Kasi Pelayanan, Kaur Pendapatan, Kaur Kesejahteraan Rakyat, serta Kaur Tata Usaha.
“Proses ini harus menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami tegaskan tidak ada titipan, semua harus berjalan jujur, adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang terbuka kepada masyarakat agar seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga seleksi, dapat diakses secara luas dan dipahami oleh warga.
Dari sisi pengawasan, Ps. Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso mengingatkan agar panitia bekerja sesuai tata tertib dan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Laksanakan sesuai SOP dan jangan melenceng dari aturan. Proses ini rawan jika tidak dijalankan dengan benar,” pesannya.
Hal senada disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kunduran, Nor Hidayah, yang menegaskan bahwa Timlak akan mendapatkan pembekalan teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setda Blora. Pembekalan ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan profesional dan menghasilkan perangkat desa yang kompeten.
Adapun susunan Tim Pelaksana pengisian perangkat Desa Kalangrejo yang telah dibentuk terdiri dari Heri Eko Prihanto sebagai ketua, Tarso sebagai sekretaris, serta Jayo, Giman, dan Sri Jatmiko sebagai anggota.
Dengan terbentuknya Timlak ini, diharapkan proses pengisian perangkat desa di Kalangrejo dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan aparatur yang mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat secara optimal.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.20 WIB dalam suasana tertib dan kondusif, serta mendapat dukungan dari masyarakat yang menginginkan proses seleksi berlangsung bersih dan objektif.
