Tuturpedia.com – Aipda Robig Zaenudin, terpidana dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, kini resmi tidak lagi menjadi anggota Polri.
Status pemberhentiannya ditetapkan setelah ia dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan karena diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Robig telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 18 Februari 2026.
“Robig sudah dipecat per 18 Februari 2026 dan bukan anggota Polri lagi,” ujarnya, Minggu (26/4).
Banding Pernah Diajukan, Namun Gagal
Menurut Artanto, surat keputusan pemberhentian dari Kapolda Jawa Tengah sudah disampaikan kepada keluarga Robig melalui bagian SDM Polrestabes Semarang. Penyerahan dilakukan secara resmi tanpa prosesi upacara.
“SKep PTDH sudah diterima pihak keluarga. Tidak dengan upacara, langsung diberikan secara resmi,” jelasnya.
Sebelumnya, sanksi PTDH terhadap Robig telah diputuskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Desember 2024. Robig sempat menempuh upaya banding, tetapi permohonannya ditolak. Karena itu, status pemberhentiannya baru efektif sekitar satu tahun dua bulan setelah putusan etik dijatuhkan.
Dipindah ke Nusakambangan
Saat ini Robig telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam mengatur peredaran narkoba dari dalam lapas. Kasus ini masih ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana narkoba akan diproses secara hukum. Saat ini masih dalam penyelidikan oleh Direktorat Narkoba,” kata Artanto.
Positif Narkoba Saat Pemeriksaan
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama Ditjen Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas I Semarang. Saat pemeriksaan berlangsung, Robig ditemukan dalam kondisi fisik yang dinilai tidak stabil.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di ruang tahanannya. Namun, tidak ditemukan telepon genggam maupun barang terlarang lainnya. Meski begitu, kondisi Robig menimbulkan kecurigaan sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan dengan tes urine.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba,” ungkap Artanto.
Peran Masih Didalami
Hingga kini, penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan Robig dalam kasus tersebut, apakah hanya sebagai pengguna atau memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas. Sementara itu, jenis narkotika yang digunakan juga masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
“Jenisnya masih didalami. Apakah sabu atau lainnya, kami masih menunggu hasil penyelidikan,” pungkasnya.***
