Indeks

1,6 Juta Guru Honorer Terancam Tanpa Kepastian, Firman Soebagyo: Negara Jangan Tutup Mata!

Jakarta, Tuturpedia.com – Persoalan guru honorer kembali menjadi sorotan tajam di tingkat nasional. Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut langsung amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

Firman menyampaikan bahwa hingga kini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang masih menjadi tulang punggung pendidikan nasional, namun hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

“Kalau salah rumusan, bukan tidak mungkin setiap Hari Guru akan selalu diwarnai gelombang demonstrasi,” ujarnya, Senin (20/4/2025).

Menurutnya, pembahasan mengenai guru honorer tidak boleh berhenti pada tataran normatif semata. Pemerintah diminta membuka data riil secara transparan, mulai dari jumlah guru, status hukum, hingga tingkat kesejahteraan yang sebenarnya di lapangan.

Firman mengungkapkan, masih banyak guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketimpangan yang tidak bisa lagi diabaikan.

“Kita butuh data konkret, bukan angka normatif. Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa masih ada guru yang digaji sangat rendah,” tegasnya.

Dirinya, juga menyoroti ketidakjelasan status kepegawaian antara skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama pasca diberlakukannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang secara resmi menghapus status honorer sejak Desember 2024.

Namun, realitas di lapangan hingga tahun 2026 menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan. Masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Undang-undang sudah melarang honorer, tapi faktanya masih ada jutaan yang menggantung. Jangan sampai solusi yang diambil justru melahirkan PHK massal terselubung,” ujarnya.

Selain itu, Firman juga menyoroti berbagai persoalan klasik yang terus membayangi guru honorer, mulai dari ketimpangan gaji, beban kerja yang tidak seimbang, hingga minimnya akses terhadap program sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ia menilai banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru terhambat mengikuti PPG hanya karena tidak memiliki surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin guru yang sudah mengajar 10 tahun tidak bisa ikut PPG hanya karena tidak punya SK kepala daerah? Ini ironi,” pungkasnya.

Pernyataan ini kembali menegaskan urgensi pembenahan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh, terutama dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian nasib para guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan di Indonesia.

Exit mobile version