Blora, Tuturpedia.com – Konflik internal organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya memasuki babak serius. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara resmi menonaktifkan Ketua DPC Blora, Dwi Jatmiko, menyusul dugaan pelanggaran hukum yang saat ini tengah berproses di aparat penegak hukum.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Tanggapan DPP Nomor: 0042/TS/OKK/DPP/GRIBJAYA/IV/2026 yang merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari DPD GRIB Jaya Jawa Tengah.
Dalam dokumen itu, DPP menyatakan telah menerima laporan lengkap beserta bukti-bukti yang diajukan, termasuk laporan resmi kepada pihak berwenang.
DPP menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun tetap mengambil langkah tegas demi menjaga integritas organisasi.
“DPP GRIB Jaya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” demikian isi surat tersebut.
Sebagai langkah awal, Dwi Jatmiko dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua DPC Blora hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Untuk menjaga stabilitas organisasi, DPP menunjuk Priyoto, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Cabang, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC.
Tak hanya itu, langkah lebih keras diambil oleh DPD GRIB Jaya Jawa Tengah. Melalui Surat Keputusan Nomor: 130/SKB/DPC/DPD/GRIB-JATENG/IV/2026, seluruh kepengurusan DPC GRIB Jaya Kabupaten Blora resmi dibekukan.
Keputusan yang ditetapkan di Semarang pada 16 April 2026 itu menyatakan bahwa tidak hanya posisi ketua yang diberhentikan sementara, namun seluruh struktur organisasi di tingkat kabupaten dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Pembekuan ini dilakukan berdasarkan evaluasi internal organisasi, musyawarah mufakat, serta mengacu pada AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku. Langkah tersebut juga disebut sebagai upaya menjaga marwah, integritas, dan stabilitas organisasi di tengah situasi yang berkembang.
Dalam suratnya, DPP juga memberi peringatan tegas. Jika dalam proses hukum nantinya terbukti adanya pelanggaran, maka sanksi berat berupa pemecatan permanen dari keanggotaan dan jabatan akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Situasi ini menjadi ujian besar bagi soliditas GRIB Jaya, khususnya di wilayah Blora.
Kekosongan kepemimpinan serta pembekuan total kepengurusan berpotensi memengaruhi aktivitas organisasi di tingkat daerah.
Saat ini, seluruh aktivitas organisasi di Blora berada dalam kendali sementara, sembari menunggu perkembangan proses hukum dan keputusan lanjutan dari DPP.
