Jakarta, Tuturpedia.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) belum menjadi hal yang mendesak, meskipun tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai. Kamis, (23/04/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menilai Undang-Undang Pemilu yang saat ini berlaku masih cukup memadai untuk menjadi dasar hukum penyelenggaraan tahapan demokrasi mendatang.
“Tahapan itu tidak ada kaitannya dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan undang-undang yang lama, tahapan tetap bisa berjalan,” ujar Dasco, Selasa (21/4).
Ia menekankan bahwa DPR tidak ingin tergesa-gesa dalam membahas RUU Pemilu. Menurutnya, banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap aturan pemilu sebelumnya menjadi pertimbangan penting agar revisi yang dilakukan benar-benar matang dan sesuai konstitusi.
Dasco mengungkapkan, saat ini DPR masih meminta partai-partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi terhadap berbagai skema dalam RUU Pemilu.
“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi. Jangan sampai nanti kita terburu-buru, lalu undang-undang yang dihasilkan kembali digugat,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu juga tidak akan dilakukan di akhir masa menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, pembentukan regulasi dalam waktu yang sempit justru berisiko menghasilkan aturan yang kurang optimal.
“Kalau dibahas di akhir-akhir, undang-undangnya bisa kurang baik. Tapi kalau sekarang juga masih cukup waktu, jadi perlu kajian dan simulasi yang matang,” ujarnya.
Dasco juga menambahkan, hingga saat ini DPR belum menetapkan target waktu bagi partai politik untuk merampungkan usulan terkait RUU Pemilu. Pemerintah dan DPR, kata dia, masih memberikan ruang bagi seluruh fraksi untuk melakukan pembahasan secara internal.
Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap revisi UU Pemilu ke depan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, kuat secara hukum, dan mampu menjawab dinamika demokrasi Indonesia.
