Semarang, Tuturpedia.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan penyandang disabilitas melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 yang telah dilengkapi Peraturan Gubernur.
Hal itu disampaikan Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), saat menerima komunitas difabel di Rumah Dinasnya, Semarang, Rabu 25 Maret 2026.
“Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan disampaikan. Mulai dari subsidi transportasi, akses kerja, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan.
Perwakilan kelompok tuli, Rida, menyoroti masih terbatasnya kesempatan kerja bagi difabel. Serta aksesibilitas dalam pengurusan SIM.
“Kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil dan tidak ada batasan umur,” ujarnya.
Selain itu, komunitas disabilitas intelektual, netra, dan fisik juga mengeluhkan belum meratanya bantuan sosial, keterbatasan akses pendidikan, hingga minimnya dukungan permodalan usaha.
Keluhan paling menonjol datang dari komunitas disabilitas langka (rare disorder). Salah satu orangtua, Oriza Oktarina menyebut kelompok mereka selama ini belum banyak terjangkau kebijakan.
“Selama ini kami seperti tidak ada. Di Semarang komunitasnya baru terbentuk 2-3 tahun, anggotanya ada 16,” ujarnya.
Ia mengungkapkan kesulitan mendapatkan diagnosis dan pengobatan, bahkan harus mencari bantuan hingga ke luar negeri. Selain itu, banyak penyandang disabilitas langka belum terdata dalam sistem bantuan sosial.
“Banyak teman-teman kami tidak masuk DTKS dan tidak dapat BPJS,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Taj Yasin mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menyatakan pemerintah terus membuka akses, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan.
“Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui rekrutmen CASN), termasuk teman-teman tuna netra,” ujarnya yang didampingi istri sekaligus Ketua TP PKK Jateng, Hj. Nawal Arafah Yasin, M.S.I.
Terkait aspirasi transportasi, ia menyebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Memang itu bukan kewenangan kami untuk mengatur tarif. Tapi akan kami sampaikan ke PT Kereta Api,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran.
“Kalau ada teman-teman difabel yang belum mendapatkan PKH, tolong dikoordinasikan. Bisa jadi datanya masih tercampur dengan keluarga yang dianggap mampu,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan data menjadi kunci agar bantuan dapat menjangkau yang benar-benar membutuhkan.
“Bukan soal desilnya, tapi bagaimana pemerintah hadir untuk kawan-kawan disabilitas,” katanya.
Terkait layanan kesehatan, pemerintah provinsi akan menyampaikan kebutuhan perawatan jangka panjang bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, yang turut mendampingi dialog tersebut menjelaskan di pemerintahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin juga disiapkan’ program Kartu Jateng Ngopeni atau Kajen.
“Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk difabel yang belum mendapatkan PKH. Nilainya Rp 200 ribu totalnya setahun Rp2,4juta,” ucap Imam.
Ia menegaskan, penerima manfaat tidak bisa mendapatkan dua bantuan sekaligus. Apabila sudah mendapatkan PKH, maka tidak boleh meminta Kajen. Begitu pun sebaliknya.
“Nah yang belum dapat PKH, silakan datang ke Dinsos daerahnya masing-masing untuk didata ulang. Kami akan mengawal,” tambahnya.
Melalui dialog tersebut, pemerintah berharap berbagai masukan dari komunitas difabel dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan agar lebih inklusif dan berdampak nyata.




















