Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang: Banyak Laporan Markup di Atas HET dan Minta Segera Libatkan UMKM dan Produk Lokal

TUTURPEDIA - Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang: Banyak Laporan Markup di Atas HET dan Minta Segera Libatkan UMKM dan Produk Lokal
banner 120x600

Surakarta, Tuturpedia.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, melontarkan peringatan keras kepada para mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga kerap melakukan praktik markup bahan baku pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sabtu, (28/02/2026).

Dalam Rapat Koordinasi bersama 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya, Selasa malam (24/2/2026), Nanik menegaskan agar Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi tidak pernah berkompromi dengan praktik curang yang mencederai program strategis nasional tersebut.

“Ingat! Jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerjasama dengan Mitra SPPG yang memarkup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” tegas Nanik di Solo.

TUTURPEDIA - Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang: Banyak Laporan Markup di Atas HET dan Minta Segera Libatkan UMKM dan Produk Lokal

Rapat koordinasi itu dihadiri para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar.

Banyak Laporan Markup di Atas HET

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah Kepala SPPG melaporkan adanya mitra yang mematok harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan memaksa dapur menerima bahan baku berkualitas buruk dari supplier tertentu.

Mendengar laporan tersebut, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk turun langsung melakukan pendataan dan pengecekan lapangan.

“Keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi markup ini,” perintahnya.

Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum berada di tangan Kepala SPPG jika dalam audit ditemukan markup harga.

“Kalau Badan Pengawas Keuangan menemukan harga di atas HET dalam laporan, Kepala SPPG yang bertanggung jawab. Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Ancaman Suspend untuk Mitra Nakal

Tak hanya memberi peringatan kepada pengelola dapur, Nanik juga mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap mitra yang terbukti melakukan kecurangan.
“Silakan sampaikan kepada Mitra Anda, kalau ada yang ketahuan memark-up harga pangan dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” tegasnya.

Ia menekankan, pemasok bahan baku pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi satu atau dua supplier yang diarahkan mitra. SPPG justru diwajibkan memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG.

Bahkan, SPPG dilarang menolak pasokan dari petani atau nelayan kecil secara semena-mena. Sebaliknya, mereka diminta membina para pelaku usaha lokal agar mampu menjadi supplier resmi.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.

Libatkan UMKM dan Produk Lokal

Ketentuan pelibatan masyarakat lokal tersebut, lanjut Nanik, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, hingga BUMDesa.

Langkah tegas ini, menurutnya, bukan hanya untuk menjaga integritas program MBG, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar dapur.

“Dengan banyaknya supplier yang terlibat, roda ekonomi desa bergerak dan masyarakat ikut merasakan manfaat Program MBG,” pungkasnya.

tuturpedia.com - 2026