Buntut Skandal Hibah Jatim, Anggota DPRD Mahrus Ditahan Usai Setor Rumah dan Emas ke Senayan

TUTURPEDIA - Buntut Skandal Hibah Jatim, Anggota DPRD Mahrus Ditahan Usai Setor Rumah dan Emas ke Senayan
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus (MM), terkait dugaan kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim anggaran 2019–2022. Rabu, (29/07/2026).

Mahrus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penahanan Mahrus dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo. Mahrus diduga menggelontorkan suap fantastis demi mengamankan alokasi dana hibah milik Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Anwar Sadad (AS), yang nilainya mencapai Rp83,4 miliar.

“MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad),” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa, (28/09).

Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Buntut OTT 2022 dan Rangkaian Tersangka
Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 lalu yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari pengembangan tersebut, penyidik lembaga antirasuah menetapkan 21 orang tersangka. Namun, penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Saat ini, tersisa 20 tersangka yang terbagi dalam dua kelompok, yaitu 3 tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap dari pelbagai latar belakang—mulai dari politisi, mantan kepala desa, hingga pihak swasta.

Hingga 28 Juli 2026, KPK telah mengamankan 8 dari 20 tersangka tersebut. Sebelum Mahrus ditahan, KPK lebih dulu menahan Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra (klaster suap Kusnadi), serta Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan (klaster suap Anwar Sadad).

Penyidik KPK memastikan akan terus melacak dan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam skandal penyimpangan dana hibah Pemprov Jawa Timur ini hingga tuntas.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026