banner 728x250

Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Sosok Hakim Erintuah Damanik Jadi Sorotan, Segini Harta Kekayaannya 

Sosok Erintuah Damanik yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas. Foto: instagram.com/frix.id
Sosok Erintuah Damanik yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas. Foto: instagram.com/frix.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Sosok Hakim Erintuah Damanik kini tengah menjadi perbincangan banyak pihak usai dirinya memvonis bebas pelaku penganiayaan sekaligus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur. 

Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (26/7/2024), diketahui Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik bersama anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya ini menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, Dini Sera Afrianti. 

Putusan yang diungkapkan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) itu menyampaikan jika Ronald Tannur bebas dari dakwaan. 

Diketahui jaksa penuntut umum sebelumnya sudah menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara pada terdakwa. 

Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan. Kontan saja, kejanggalan putusan yang diberikan membuat sosok hakim satu ini jadi diperbincangkan, tak terkecuali dengan harta kekayaannya. 

Adapun berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2022, Erintuah Damanik diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp8,5 miliar. 

Rincian kekayaan itu meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas. Hakim berusia 63 tahun ini rupanya memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total sekitar Rp3,1 miliar. 

Ia juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp781 juta yang terdiri dari tiga unit mobil dan satu motor. 

Tak hanya itu saja, hakim satu ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp634 juta. Sedangkan harta berupa kas dan setara kas sebanyak Rp3,5 miliar. 

Jadi jika dijumlahkan, ia tercatat memiliki harta kekayaan yakni Rp8,5 miliar pada tahun 2022. 

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa kasus penganiayaan hingga membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas. Jaksa penuntut umum sempat mendakwa Ronald dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Namun, semua dakwaan itu dinilai tidak terbukti oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik. 

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusan.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.