Jakarta, Tuturpedia.com — Gelombang aspirasi terkait pemberantasan korupsi kembali disuarakan sejumlah elemen masyarakat yang berencana mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Mereka menegaskan, kedatangan ke ibu kota bukan untuk mencari musuh atau berhadapan dengan masyarakat Jakarta maupun warga Betawi.
Pesan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang menegaskan bahwa masyarakat dari berbagai daerah datang dengan satu tuntutan utama, yakni segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset. Minggu, (23/08/2026).

“Kami datang ke Jakarta bukan untuk memusuhi masyarakat. Kami bukan musuh masyarakat Jakarta, bukan musuh saudara-saudara masyarakat Betawi, dan bukan datang untuk mencari musuh di jalan,” demikian pernyataan yang disampaikan Exi Wijaya.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian utama adalah korupsi yang dinilai telah merampas hak masyarakat serta menggerogoti masa depan bangsa.
“Koruptor adalah musuh seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, UU Perampasan Aset diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi melalui mekanisme hukum yang adil.
Bawa Suara dari Daerah
Massa yang disebut berasal dari berbagai elemen masyarakat itu mengaku membawa aspirasi dari daerah. Di antaranya AMPB, Plat K, Aliansi Indonesia Bersatu, serta kelompok buruh, petani, pedagang, pekerja, masyarakat desa, masyarakat kota dan berbagai elemen lainnya.
Meski berasal dari latar belakang serta daerah berbeda, mereka mengaku memiliki kegelisahan yang sama terkait pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara.
“Mengapa rakyat terus diminta bersabar, sementara para koruptor masih menikmati hasil kejahatannya?” menjadi salah satu pertanyaan yang mereka suarakan.
Karena itu, mereka menegaskan akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bermartabat.
“Kami tidak datang untuk merusak Jakarta. Kami tidak datang untuk memusuhi masyarakat. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat,” lanjut pernyataan tersebut.
Tekankan Aksi Damai
Para peserta aksi juga menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak boleh diarahkan kepada masyarakat. Sasaran perjuangan mereka adalah praktik korupsi serta berbagai bentuk perampasan hak rakyat.
“Yang kami lawan bukan rakyat. Yang kami lawan adalah korupsi. Yang kami lawan adalah perampasan hak rakyat. Yang kami tuntut adalah keadilan,” tegasnya.
Mereka juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama penyampaian aspirasi berlangsung.
“Suara kami mungkin keras, tetapi perjuangan kami harus tetap damai,” demikian pesan yang disampaikan.
Menurut mereka, jakarta merupakan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, kedatangan massa dari berbagai daerah diharapkan tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap masyarakat setempat, melainkan sebagai bagian dari penyampaian aspirasi dalam ruang demokrasi.
Puncak agenda penyampaian aspirasi tersebut direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di DPR RI. Mereka berharap para wakil rakyat memberikan perhatian serius terhadap tuntutan tersebut dan segera mendorong pengesahan UU Perampasan Aset.
“Rakyat bersatu. Korupsi dilawan. Aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara. UU Perampasan Aset segera disahkan!”
“Bukan musuh masyarakat. Kami adalah rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat,” pungkas Exi Wijaya.
Salam hormat. Panjang umur perjuangan.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














