Blora, Tuturpedia.com – Dugaan praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Blora. Jajaran Polres Blora dikabarkan mengamankan satu unit truk tangki bermuatan solar berkapasitas 8.000 liter di wilayah Kecamatan Blora Kota, Jumat (30/10/2026).
Tak hanya kendaraan, sopir dan kernet truk tersebut juga turut diamankan ke Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Truk tangki bernomor polisi G 8914 CB itu kini terparkir di halaman Mapolres Blora. Kendaraan berwarna biru-putih tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi melalui jalur yang tidak resmi.
Ada hal menarik sekaligus mencurigakan dari kendaraan tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, badan truk terlihat memuat tulisan “CNE”. Namun, identitas tersebut justru ditutup menggunakan kertas dan selotip hitam sehingga tidak lagi terbaca secara jelas.
Penutupan tulisan pada badan kendaraan itu memunculkan dugaan adanya upaya menyamarkan identitas truk. Meski demikian, hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian.
Hingga Senin (2/11/2026), Polres Blora belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan, asal-usul solar, tujuan pengiriman, maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Andika Arya Pratama, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan terperinci. Ia menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Terkait ini nanti saja ya mas, soalnya mau kita gelarkan terlebih dahulu,” ujarnya singkat, Senin (2/11/2026).
Belum adanya penjelasan resmi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Apakah solar yang diangkut benar-benar BBM bersubsidi? Dari mana asal muatannya? Ke mana solar tersebut akan dikirim? Siapa pemilik kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya?
Pertanyaan lain yang juga menarik perhatian adalah alasan tulisan “CNE” pada badan truk harus ditutup menggunakan kertas dan selotip hitam.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Jika terbukti terjadi praktik pengangkutan atau distribusi ilegal, hal itu berpotensi merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi energi.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan Polres Blora dalam mengungkap perkara tersebut. Penanganan kasus jangan berhenti sebatas mengamankan kendaraan dan awak truk. Asal-usul BBM, pemilik, jaringan distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Sebab, jika benar ada praktik mafia BBM bersubsidi, yang harus dibongkar bukan hanya truk tangkinya, tetapi juga jaringan di balik aliran solar tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
