Surabaya, Tuturpedia.com – Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan tugas tersebut terjadi tak lama setelah mereka terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Senin, (02/11/2026).
Kebijakan mutasi itu memunculkan tanda tanya. Apakah sekadar penyegaran organisasi atau ada persoalan lain di balik pemindahan sejumlah personel yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut?
Pemindahan tugas tujuh anggota kepolisian itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Mutasi tidak hanya menyasar pejabat di lingkungan Satresnarkoba, tetapi juga sejumlah anggota bintara yang ikut turun langsung dalam penangkapan tiga anggota DPRD tersebut.
Di antaranya Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang dipindahkan ke Polsek Tegalsari. Kemudian Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Pemindahan sejumlah personel tersebut menjadi perhatian karena mereka yang sebelumnya bertugas di satuan reserse narkoba kini ditempatkan di tingkat kepolisian sektor (polsek).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, turut menyoroti kebijakan tersebut. Ia menduga terdapat potensi intervensi pihak luar yang memengaruhi keputusan mutasi.
Menurut Sugeng, penangkapan tiga anggota DPRD tersebut memang menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan rasa malu bagi pihak-pihak tertentu. Namun, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberikan tekanan kepada aparat yang menjalankan tugas penegakan hukum.
“Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng, Minggu (1/11/2026).
Sorotan IPW tersebut menambah pertanyaan mengenai dasar dan pertimbangan mutasi tujuh personel kepolisian itu.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya mengenai alasan pemindahan tugas tersebut. Transparansi diperlukan agar kebijakan mutasi tidak menimbulkan persepsi negatif, terlebih karena waktunya berdekatan dengan pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tiga anggota legislatif.
Penegakan hukum semestinya tidak mengenal jabatan maupun kekuasaan. Aparat yang bekerja sesuai prosedur harus mendapatkan perlindungan institusi, bukan justru menghadapi tanda tanya ketika menjalankan tugasnya.
Sebab, jika benar terdapat intervensi terhadap aparat yang mengungkap kasus narkoba, persoalannya bukan lagi sekadar mutasi personel, melainkan menyangkut independensi dan keberanian institusi dalam menegakkan hukum.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
