Indeks

Komnas Haji Desak DPR RI: Aset Penipu Haji dan Umrah Harus Dirampas, Korban Jangan Cuma Ditinggal Gigit Jari!

Jakarta, Tuturpedia.com – Ribuan calon jamaah haji dan umrah harus menelan pil pahit setelah uang yang dikumpulkan bertahun-tahun raib akibat ulah biro perjalanan nakal. Ironisnya, ketika pelaku menjalani proses hukum, para korban justru masih harus berjuang mendapatkan kembali uang yang telah mereka setorkan.

Kondisi tersebut mendorong Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mendesak DPR RI agar memasukkan kejahatan penipuan haji dan umrah sebagai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa aset hasil kejahatan harus diprioritaskan untuk mengembalikan kerugian jamaah, bukan sekadar dirampas dan dimasukkan ke kas negara.

Desakan tersebut disampaikan Mustolih melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, penipuan terhadap jamaah haji dan umrah bukan persoalan sepele. Banyak korban telah menabung selama bertahun-tahun, bahkan rela menjual harta benda demi mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci.

Namun, harapan itu justru berubah menjadi penderitaan setelah mereka ditipu, gagal berangkat, bahkan ada yang ditelantarkan di luar negeri tanpa kejelasan maupun ganti rugi.

“Bayangkan, ribuan orang rela menabung mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, bahkan ada yang rela menjual harta benda untuk beribadah ke Tanah Suci Mekkah, tetapi kemudian gagal karena ditipu,” ungkap Mustolih.

Jangan Hanya Pelaku Dipenjara, Hak Korban Harus Dipulihkan

Mustolih menilai, selama ini sistem peradilan pidana masih lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara. Sementara itu, pemulihan hak korban, terutama pengembalian uang yang telah disetorkan, kerap tidak menjadi prioritas.

Persoalan semakin rumit ketika pelaku diduga menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang, menggunakan pihak lain maupun nama orang berbeda.

Akibatnya, ketika aparat penegak hukum berhasil mengungkap perkara, aset yang dapat dilacak terkadang hanya tersisa sedikit, bahkan tidak ditemukan lagi.

“Pelaku lebih memilih pasang badan demi mengamankan aset dari hasil kejahatan dengan cara cuci uang melalui gatekeeper ke berbagai pihak atas nama orang lain,” ujarnya.

Karena itu, Komnas Haji meminta RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum yang kuat bagi hakim untuk memprioritaskan pengembalian kerugian korban.

Menurut Mustolih, keadilan tidak boleh berhenti pada penjatuhan hukuman penjara. Korban juga berhak mendapatkan kembali hak ekonominya.

Minta Mekanisme Ganti Rugi Tanpa Menunggu Perkara Inkracht

Tak hanya perampasan aset, Komnas Haji juga mengusulkan agar RUU tersebut mengakomodasi mekanisme gugatan ganti rugi tanpa harus menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dengan mekanisme tersebut, ketika pelaku telah teridentifikasi memiliki aset, upaya pemulihan kerugian korban dapat segera ditempuh melalui proses peradilan yang lebih cepat.

Aset yang berhasil diamankan kemudian dapat dijual dan hasilnya dibagikan kepada para korban secara proporsional berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Mustolih menegaskan, pendekatan ini penting karena penipuan haji dan umrah umumnya bermotif ekonomi serta dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Polanya bahkan dinilai menyerupai praktik investasi bodong dengan menghimpun uang masyarakat dalam jumlah besar.

“Setiap aset yang diperoleh, dimiliki dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban, termasuk potensi kerugian imateriil,” tegasnya.

550 Jamaah Rugi Rp21,7 Miliar, Korban Umrah Capai Ratusan Ribu

Mustolih mengungkapkan, praktik penipuan perjalanan ibadah terus berulang dari tahun ke tahun.

Pada musim haji 2026, Polri disebut berhasil mengungkap kasus penipuan yang menimpa 550 jamaah dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

Sementara dalam sektor perjalanan umrah, sejumlah kasus besar seperti First Travel, Abu Tour, SBL hingga Hanania Tour telah meninggalkan persoalan panjang bagi para korban.

Jika diakumulasikan, jumlah korban dari berbagai kasus tersebut mencapai ratusan ribu orang dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.

Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, penipuan terhadap ribuan jamaah umrah juga dilaporkan terjadi di Jakarta dan Surabaya.

Namun, setelah proses hukum berjalan, banyak korban masih harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian pengembalian uang.

Bagi Komnas Haji, kondisi tersebut menjadi alarm bahwa perlindungan jamaah tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan pelaku.

Negara juga harus memastikan uang dan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri, diamankan, serta dikembalikan kepada mereka yang berhak.

RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk menghukum pelaku kejahatan ekonomi, tetapi juga menjadi jalan pemulihan bagi masyarakat yang kehilangan harta benda akibat penipuan.

Sebab, bagi calon jamaah, uang yang disetorkan bukan sekadar angka dalam transaksi bisnis. Di dalamnya ada tabungan bertahun-tahun, pengorbanan keluarga, dan impian untuk memenuhi panggilan ke Tanah Suci.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version