Jakarta, Tuturpedia.com – Aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga, Jangkung Sido Sentosa, meminta agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tetap diberi kesempatan memperpanjang SIM selama belum melewati masa tenggang satu tahun.
Permohonan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026, yang menguji ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Senin (14/9/2026), Jangkung menyampaikan petitum agar frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dimaknai secara lebih jelas.
Ia meminta MK menyatakan SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang sepanjang belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.
“Dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi,” ujar Jangkung dalam persidangan yang diikutinya secara daring.
SIM Mati, Harus Ulang dari Nol
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ saat ini menyebutkan bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, menurut Jangkung, norma tersebut tidak memberikan batas yang jelas mengenai bagaimana status SIM ketika masa berlakunya telah berakhir.
Persoalan itu menjadi krusial ketika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan. Dalam kondisi tertentu, pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan penerbitan SIM baru dan kembali menjalani tahapan yang dipersyaratkan.
Jangkung menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Menurut dia, kewajiban mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru akibat tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang atau grace period dapat memberikan beban administratif dan finansial yang tidak ringan.
Ia menilai negara semestinya memberikan ruang toleransi administratif bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM, bukan langsung menempatkan mereka dalam posisi yang sama dengan pemohon SIM baru.
Persoalkan Kepastian Hukum
Jangkung juga menilai frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ belum memberikan kepastian hukum yang memadai.
Norma tersebut, menurut dia, tidak secara tegas menentukan kapan SIM yang sudah kedaluwarsa masih dapat diperpanjang dan kapan pemiliknya harus mengajukan SIM baru.
Ketidakjelasan itu dinilai berpotensi merugikan warga negara yang berada dalam situasi serupa.
Jangkung mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta prinsip perlindungan sosial dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Bagi Pemohon, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif. Ketika sebuah SIM kedaluwarsa, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah masih ada kesempatan memperpanjang atau harus mengulang seluruh proses dari awal.
Karena itu, Pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan menetapkan masa tenggang satu tahun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya.
Permohonan tersebut disidangkan oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Enny Nurbaningsih, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa hasil persidangan permohonan tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Perkara ini selanjutnya menjadi perhatian karena putusan MK nantinya dapat menentukan apakah pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masih memiliki ruang hukum untuk melakukan perpanjangan atau tetap harus menjalani seluruh proses penerbitan SIM baru.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
