Jakarta, Tuturpedia.com — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor kembali menyorot tajam integritas pelayanan pertanahan. Di tengah penangkapan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memilih bersikap menunggu hasil resmi penyidikan KPK.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dan siap bersikap kooperatif dalam proses pengusutan perkara.
“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH siapa pun,” kata Ossy seusai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ossy, kementeriannya tidak ingin berspekulasi mengenai substansi perkara sebelum KPK memberikan penjelasan resmi. Ia menilai kronologi dan konstruksi perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Sikap tersebut memang dapat dipahami. Namun, OTT di lingkungan pertanahan bukan sekadar persoalan individu yang diamankan KPK. Kasus ini menyentuh langsung persoalan integritas birokrasi, transparansi pengurusan tanah, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Karena itu, publik tidak cukup hanya diminta bersabar.
Kementerian ATR/BPN juga dituntut membuka evaluasi internal secara serius. Jika ada celah dalam prosedur pengurusan HGB yang memungkinkan terjadinya praktik koruptif, celah tersebut harus dibongkar dan diperbaiki, bukan sekadar menunggu siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ossy mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi untuk memperkuat integritas sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Jadi saya mohon juga publik bisa bersabar, kita tunggu aparat penegak hukum sedang bekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan tidak boleh menjadi korban akibat kasus hukum yang sedang bergulir.
“Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat yang baik,” kata Ossy.
Jangan Jadikan Pelayanan Publik sebagai Tameng
Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang tetap berjalan normal. Pengecekan dilakukan untuk memastikan aktivitas pelayanan tidak ikut lumpuh akibat proses hukum yang dilakukan KPK.
“Alhamdulillah tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Bogor dan Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” ungkap Ossy.
Namun, normalnya pelayanan administratif tidak otomatis menjawab persoalan yang jauh lebih besar: mengapa praktik yang diduga bermasalah bisa menyeret pejabat pertanahan hingga menjadi sasaran OTT KPK?
Pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka.
Sebab, pelayanan yang berjalan normal adalah kewajiban birokrasi. Sedangkan menjaga agar kewenangan pertanahan tidak disalahgunakan merupakan tanggung jawab yang jauh lebih fundamental.
Publik membutuhkan kepastian bahwa kasus OTT tersebut tidak akan berakhir hanya dengan penindakan terhadap sejumlah individu. Sistemnya juga harus diperiksa.
Sejumlah Pihak Diamankan KPK
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BPN Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan perkara pengurusan HGB.
Salah satu pihak yang diamankan adalah politikus Golkar Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto.
Dalam perkara yang sama, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN. Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena menyentuh proses pengurusan hak atas tanah yang memiliki nilai ekonomi dan kepentingan besar.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengurai peran masing-masing pihak.
Di titik inilah publik menunggu bukan sekadar konferensi pers, tetapi jawaban mengenai bagaimana mekanisme pelayanan pertanahan dapat membuka ruang bagi dugaan praktik korupsi.
Kementerian ATR/BPN boleh memilih menunggu penjelasan KPK terkait substansi perkara. Tetapi pada saat yang sama, kementerian tersebut tidak boleh pasif.
OTT adalah alarm keras.
Jika alarm itu hanya dijawab dengan pernyataan bahwa pelayanan tetap normal, sementara akar persoalan birokrasi tidak dibenahi, maka persoalan integritas pertanahan akan terus berulang dengan nama dan lokasi yang berbeda.
Kini KPK bekerja membongkar dugaan korupsi. Giliran ATR/BPN membuktikan bahwa pembenahan sistem pertanahan bukan sekadar slogan.
Sumber foto: istimewa
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
