Jakarta, Tuturpedia.com — Predikat akreditasi paripurna rumah sakit kembali menuai sorotan tajam. Tingginya jumlah rumah sakit yang menyandang predikat tersebut ternyata belum sepenuhnya berbanding lurus dengan mutu pelayanan, kepuasan pasien, maupun jaminan keselamatan pasien.
Kondisi itu membuat Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit yang selama ini diterapkan pemerintah.
Edy menilai ada persoalan mendasar ketika sebuah rumah sakit dinyatakan memiliki standar akreditasi tertinggi, tetapi pada saat yang sama kualitas pelayanan dan keselamatan pasien masih dipertanyakan.
“Harusnya kan akreditasinya paripurna, mutunya bagus, kepuasannya meningkat, terjaga keselamatan pasien. Tapi yang tidak logika, ini akreditasinya paripurna, Pak Menteri meragukan tentang mutunya, kepuasannya kurang bagus, lalu keselamatan pasiennya terancam,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
82 Persen RS Paripurna, Lalu Apa Ukuran Mutunya?
Edy menyoroti data bahwa sekitar 82 persen rumah sakit telah mengantongi akreditasi paripurna.
Angka tersebut semestinya menjadi kabar baik jika predikat akreditasi benar-benar mencerminkan kualitas pelayanan. Namun, menurut Edy, persoalan muncul ketika masyarakat masih menemukan keluhan terhadap pelayanan rumah sakit.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak sekadar melihat keberhasilan dari banyaknya rumah sakit yang berhasil meraih predikat paripurna.
Justru, tingginya angka akreditasi harus diuji dengan kondisi nyata yang dirasakan pasien.
“Ini ada hal yang tidak nyambung secara logika, Pak. Jadi pertanyaan mendasarnya, apa fungsi akreditasi? Ini mendasarnya di situ,” tegasnya.
Bagi Edy, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis administrasi. Akreditasi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan jaminan bahwa pasien mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu.
144 RS Paripurna, 93,75 Persen Dinilai Tak Sesuai Harapan
Sorotan Edy semakin keras ketika mengungkapkan data 144 rumah sakit berstatus akreditasi paripurna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 93,75 persen disebut tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan berdasarkan temuan mutu yang disampaikan Menteri Kesehatan.
Data tersebut, menurut Edy, semestinya menjadi bahan evaluasi serius.
Sebab, jika rumah sakit sudah mendapatkan predikat tertinggi tetapi masih terdapat persoalan mutu, maka ada kemungkinan sistem penilaian akreditasi belum menangkap seluruh persoalan yang terjadi dalam pelayanan sehari-hari.
“Berarti kan ada variabel mutu yang tidak terpotret di akreditasi. Ini, Pak, pertanyaan dasarnya itu. Jadi ini harus kita evaluasi bersama,” katanya.
Jangan Sampai Akreditasi Hanya Jadi Sertifikat
Edy mengingatkan agar akreditasi tidak berubah menjadi sekadar formalitas dan seremonial.
Menurut dia, biaya dan proses akreditasi harus menghasilkan dampak nyata terhadap pelayanan. Jangan sampai rumah sakit sibuk mengejar predikat, sementara persoalan yang dirasakan pasien justru tidak terukur secara memadai.
“Kalau sistem akreditasi hanya formalitas, ya enggak. Berarti ngapain kita lakukan akreditasi? Bilangnya mahal, hanya seremonial saja, ini Pak Menteri PR beratnya di situ,” pungkasnya.
Pernyataan Edy tersebut sekaligus melempar pertanyaan besar kepada pemerintah: apakah akreditasi paripurna benar-benar menjadi cermin mutu rumah sakit, atau hanya menjadi label administratif yang belum mampu menggambarkan kondisi pelayanan sebenarnya?
Jika predikat tertinggi tidak otomatis menjamin mutu dan keselamatan pasien, maka yang perlu diperbaiki bukan sekadar rumah sakitnya, tetapi juga sistem akreditasi yang menjadi dasar pemberian predikat tersebut.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan rumah sakit bukanlah seberapa tinggi predikat yang terpampang di dinding, melainkan seberapa aman pasien dilayani dan seberapa baik mutu pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
