Jakarta, Tuturpedia.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka dugaan praktik transaksional dalam pelayanan pertanahan. Bukan sekadar satu kasus, penyidik kini mengendus aliran uang yang diduga melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan hingga level kementerian.
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, pihak swasta, staf, hingga pengemudi.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Kasus ini menyeret nama pejabat penting di lingkungan ATR/BPN, di antaranya LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta TRD selaku Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota.
Sejumlah pejabat dan staf lain juga diamankan, termasuk ZNM, SM, WIL, dan SR.
Dari pihak swasta, KPK mengamankan ADR selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, LT selaku Finance Director PT Summarecon Agung Tbk, serta YR yang disebut sebagai pengacara Direktur Utama Summarecon.
Selain itu terdapat LEV, YAS, JDP serta ARF, ERW, FEZ, dan MF yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Dua pengemudi, SUP dan PDC, juga turut diamankan.
Dugaan Fee Rp2 Miliar, Disepakati Rp1,5 Miliar
Konstruksi perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan persekongkolan dalam proses perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Persoalannya menjadi semakin rumit karena sebagian lahan tersebut masih bersengketa di PTUN Bandung dengan pihak ahli waris yang mengantongi SHM.
Pihak ahli waris sebelumnya mengajukan pemblokiran terhadap SHGB milik Summarecon.
Dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut, pihak swasta disebut mendekati ERW yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri untuk membujuk Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, SON.
Dari komunikasi yang ditemukan penyidik, muncul dugaan permintaan fee dengan kode tertentu.
“SON melalui ERW meminta fee dengan kode 2 yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” ungkap Achmad Taufik.
Uang Rp1,5 miliar itu kemudian diserahkan Direktur Utama Summarecon ADR melalui perantaranya kepada ERW pada 27 Agustus 2026.
Yang membuat perkara ini semakin terang, dari uang tersebut Rp200 juta kemudian diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan atas pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB.
Jika konstruksi tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pertanahan. Ada dugaan layanan negara berubah menjadi ruang transaksi, dengan proses penerbitan atau pengurusan hak atas tanah diduga dibarengi permintaan uang.
Bukan Cuma Rp1,5 Miliar
KPK tidak berhenti pada perkara Summarecon.
Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan uang lain dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan hingga mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Salah satunya menyangkut penerimaan uang total Rp2,1 miliar dari PT BPA untuk pengurusan HGB.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,8 miliar disebut disetorkan ERW kepada ARF.
Namun temuan yang paling mencolok adalah dugaan penerimaan uang senilai Rp8 miliar yang dikaitkan dengan LMP bersama ARF.
Uang tersebut disebut disimpan dalam sembilan koper berwarna merah. Bahkan koper-koper tersebut ditemukan memiliki tulisan nama LMP di bagian depannya.
Penyidik juga mendeteksi dugaan mutasi setoran tunai sebesar Rp10 miliar ke rekening ARF pada 7 September 2026.
Angka-angka tersebut membuat OTT ATR/BPN kali ini memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar transaksi Rp1,5 miliar dalam pengurusan tanah Summarecon.
Koper, Kardus, dan Dugaan “Pengepul” Uang
KPK menyebut uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus.
ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW maupun MF. Keduanya disebut sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan menteri dan terkait dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai level.
Mulai dari kantor pertanahan (Kantah), kantor wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
“Saudara ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Saudara ERW ataupun Saudara MF,” kata Achmad Taufik.
Temuan ini menjadi titik penting bagi KPK untuk membongkar apakah dugaan praktik tersebut hanya terjadi pada satu kantor pertanahan atau justru merupakan pola yang lebih luas.
Sebab jika aliran uang benar bergerak dari pihak swasta melalui perantara menuju pejabat dan jaringan tertentu, maka yang harus dibongkar bukan hanya penerima terakhir.
Siapa yang meminta? Siapa yang mengatur? Siapa yang menerima? Dan ke mana uang tersebut akhirnya mengalir?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini berada di meja penyidik.
KPK Telusuri Jejak hingga Level Pusat
KPK masih mendalami aliran dana, peruntukan uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan diarahkan untuk melihat dugaan praktik tersebut di seluruh tingkatan ATR/BPN, mulai dari Kantah, Kanwil hingga pusat.
Dengan temuan uang miliaran rupiah, koper-koper berisi uang, setoran rekening Rp10 miliar, serta dugaan permintaan fee dalam pengurusan hak atas tanah, OTT ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar.
Sebab pertanahan bukan sekadar urusan administrasi.
Di balik selembar sertifikat terdapat hak masyarakat, kepastian hukum, nilai ekonomi, dan masa depan sebuah lahan.
Jika proses pelayanan pertanahan diduga dapat dipercepat, dibuka blokirnya, dipecah, atau diurus melalui pembayaran tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara sebagai pemegang otoritas atas tanah.
KPK kini ditunggu untuk membuktikan apakah OTT tersebut hanya menangkap pelaku pada satu mata rantai atau berhasil membongkar jaringan transaksi pertanahan hingga ke pusat kekuasaan birokrasi ATR/BPN.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
